Korupsi Sebesar Rp 787 Juta, Mantan Kades di Mojokerto Dijebloskan ke Penjara

MOJOKERTO – Seorang mantan kepala desa di Mojokerto dijebloskan ke sel tahanan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar desa wisata sebesar Rp 797 juta lebih.

Tersangka adalah Trisno Hariyanto (37) Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto yang ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Rabu (19/10/2022)

Kasus yang menimpa mantan Kades tersebut awalnya berdasarkan pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap pembangunan yang rencananya diperuntukkan untuk pasar pusat oleh-oleh.

Dari data yang diperoleh, Trisno Hariyanto ini menjabat sebagai kepala desa sejak 2013 hingga 2019. Selama menduduki kepala desa rupanya ia telah melakukan korupsi pembangunan pasar desa wisata yang rencananya akan di buat untuk pusat oleh-oleh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Trisno Hariyanto ini dilakukan setelah mantan kepala desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, ini tidak bisa membuktikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Terlebih dalam temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan hasil penyidikan tersangka dan sejumlah saksi-saksi. Ditemukan adanya penyalahgunaan prosedur tahapan pembangunan di lahan TKD yang masuk lahan hijau.

“Hari ini Trisno Hariyanto kita tetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan BUMDes di atas tanah kas desa di dusun Pekingan, Sumbersono tahun 2018/20019 dengan kerugian negara Rp 797.774.000,” ungkapnya.

Berita Lanjutan : Ini Modus Mantan Kades Korupsi hingga Rp 797 juta.. licin banget.

Baca juga :