MOJOKERTO – Tim Gabungan yang terdiri dari Pemkot Mojokerto, TNI-Polri, Kejaksaan dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melakukan sidak ke beberapa apotek, toko obat dan swalayan di Kota Mojokerto, Jumat (28/10).
Sidak yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo ini bertujuan untuk memantau dan memastikan obat sirup tidak lagi beredar bebas dipasaran. Selain itu, tim gabungan juga melakukan sosialisasi kepada pemilik apotek dan toko obat jika masih dijumpai obat sirup yang masih dipajang di etalase.
“Kita berikan edukasi jika ada apotek/toko obat yang masih memajang obat sirup di etalase, jadi tidak langsung kami sita, hanya menyarankan untuk menyimpan sementara sampai dinyatakan aman,” ujar Gaguk.
Saat ini, tim gabungan masih menunggu kebijakan lebih lanjut terkait apakah obat sirup yang telah beredar dipasaran akan ditarik dari peredaran atau tidak. “Sementara ini kita masih preventif dulu, dan ini sudah berjalan dengan baik,” terangnya.
Meski saat ini belum ada laporan terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal di Kota Mojokerto, namun Pemkot Mojokerto melalui Dinas Kesehatan akan terus melakukan pengawasan secara rutin.
Sebagai informasi, sidak tim gabungan ini dilakukan menyusul adanya Instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10) lalu.
Turut mendampingi dalam sidak, Wakapolresta Mojokerto, Kompol Dr. Sarwo Waskito. Pasiter Kodim 0815/Mojokerto, Kapten Inf. Nuril Mustofa. Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno, serta Kepala DinkesP2KB Kota Mojokerto, dr. Triastutik, SpA.(tim/say)
Baca juga :