UMK Mojokerto Tahun 2023 Diprediksi Naik Tipis, Hanya Rp 125 Ribu

MOJOKERTO – Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) tahun 2023 hingga kini memang belum diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur. Namun, mengacu pada PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, diperkirakan UMK Kabupaten maupun Kota Mojokerto akan naik tipis.

Sekedar informasi, UMK Kota Mojokerto tahun 2022 sebesar Rp 2.510.452,36, sedangkan UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2022 sebesar Rp 4.354.787,17. Dan di tahun 2023, UMK Kota Mojokerto diprediksi bakal naik sekitar enam persen atau sekitar Rp 125.000.

Heryana Dodik Murtono, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto, mengatakan, rencana kenaikan UMK ini sesuai survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada Agustus- Oktober 2022 yang masih dibahas. “Perkiraan kenaikan sekitar Rp 125.000 sudah kita simulasikan di angka Rp 2,6 juta lebih,” ungkapnya. Rabu (16/11/2022).

Dodik juga mengatakan, usulan UMK masih menunggu hasil pleno yang akan digelar 17 November. Hasil pleno nantinya akan dilaporkan ke Wali Kota Mojokerto selaku Ketua LKS Tripartit dan diusulkan ke Provinsi Jawa Timur, pada 22 November.
Sebelumnya, pemda sudah dua kali melakukan survei KHL sebelum dan sesudah adanya kenaikan harga BBM. Survey dilakukan di Pasar Tanjung Anyar, Pasar Prajurit Kulon dan Pasar Benteng Pancasila.

“Jadi dari survei KHL Agustus sebesar Rp 1,8 juta dan kedua Oktober naik lagi Rp 1,9 juta karena dipicu kenaikan harga BBM,” jelasnya.

Sementara Koordinator Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) Kota Mojokerto, Hendro Anugrah menambahkan, keputusan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) nantinya adalah UMK masa kerja sampai 12 bulan. “UMK Kota Mojokerto tahun 2022 sebesar Rp 2,5 juta, sudah di atas angka KHL dan juga 2023,” pungkasnya.(tim/sma)

Baca juga :