MOJOKERTO – Seorang ayah di Mojokerto tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Kini, pelaku ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.
Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial RAS, warga Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. RAS sudah 5 tahun melakukan perbuatan tak manusiawi kepada anaknya sendiri.
Perbuatan itu dilakukan pelaku selama 5 tahun. Sejak korban masih belia berusia 5 sampai 10 tahun. Perbuatan terakhir dilakukan pada tanggal 13 November 2022.
Lalu, korban menceritakan kejadian yang dialami ke ibunya pada Senin, 14 November 2022. Kemudian kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
AKP Gondam Pringgandoni, Kepala Satuan Reskrim Polres Mojokerto mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
“Ternyata benar telah terjadi dugaan persetubuhan dan pencabulan seorang ayah terhadap anaknya,” ungkapnya, Rabu 23 November 2022.
Berita Lanjutan : Ini Pengakuan Pelaku, Alasan tega Setubuhi Anak.. Tak Masuk Akal….