MOJOKERTO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menahan Direktur PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA) pabrik baja di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto berinisial RW (43) yang diduga telah mengemplang pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 2,5 miliar.
Rizky Raditya Eka Putra Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan, penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak Jatim II beserta barang bukti SPT pada Rabu (7/12).
Kata Rizki, tersangka RW ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto pada Kamis (8/12). Penahanan tahap pertama akan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses hukum hingga masuk tahap persidangan.
Sementara terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Direktur PT SPA ini, terjadi pada periode Januari sampai Febuari 2013 dan Mei sampai Desember 2013. Tersangka RW yang menjabat sebagai Direktur, seharusnya membayar pajak dari setiap transaksi penjualan produk baja sebesar 10 persen dari nilai penjualan yang harus disetorkan ke negara. Namun itu tidak dilakukan.
Pelaku RW warga Kelurahan Semolowaru, Sukolilo, Surabaya ini tidak memungut PPN dari penjualan baja selama sekitar 10 bulan, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari perpajakan Rp 2.509.314.426.
Kasus penggelapan PPN ini sebelumnya ditangani Kanwil Ditjen Pajak Jatim II, bahkan sudah ditempuh jalur persuasif dengan memberi kesempatan kepada RW untuk melunasi pajak yang menunggak.
Namun,upaya persuasif hingga teguran Kanwil Ditjen Pajak Jatim II petugas ini tak perbnah diindahkan, sehingga pada tahun 2020 mulai diproses hukum dan pada September 2021, RW ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, tersanga RW ini juga sempat kabur.
“Pelaku dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sejak 2021 tak pernah datang, malah kabur. Akhirnya ditangkap dan ditahan 1 November 2022,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, RW dijerat dengan pasal 39 ayat (1) huruf d atau pasal 39 ayat (1) huruf i UU RI nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU RI nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(tim/sma)
Baca juga :