KPPN MOJOKERTO – Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut dana BOS adalah dana yang bersumber dari APBN. Dana BOS berasal dari dana perimbangan, yaitu dari dana alokasi khusus non fisik. Dana BOS digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dana BOS diarahkan untuk untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOS diberikan kepada sekolah mulai dari SD/SDLB, SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK.
Dana BOS SD/SDLB dan SMP/SMPLB digunakan untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
Dana BOS SMA/SMALB dan SMK diarahkan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat
Dana BOS terdiri dari BOS Reguler dan BOS Kinerja yang dialokasikan untuk 542 pemda provinsi/kab/kota.
Dana BOS reguler digunakan untuk Pengembangan Perpustakaan, Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Kegiatan Evaluasi Pembelajaran, Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pengembangan Manajemen Sekolah, Penerimaan Peserta Didik Baru, Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Sekolah, Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran, Pembayaran Honor, pembiayaan langganan daya dan jasa, untuk pembelian cairan atausabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya, Pengelolaan Sekolah, Langganan Daya dan Jasa
BOS Kinerja dibagi menjadi 2 kriteria yaitu Sekolah Penggerak dan Sekolah Prestasi.
1. Pada kriteria Sekolah Penggerak Dana BOS digunakan untuk Pengembangan SDM Pembelajaran paradigma baru, Digitalisasi Sekolah dan Perencanaan berbasis data
2. Pada kriteria Sekolah Berprestasi dana BOS digunakan untuk Asesment talenta dan kebugaran, Pelatihan dan pengembangan prestasi, Pengelolaan data dan informasi talenta,dan Kegiatan aktualisasi prestasi.
Alokasi dana BOS ( Nasional) sebesar 54.108,3 M Untuk 216.483 sekolah (44,19 juta peserta didik dan 8.101 Sekolah Kinerja)
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOS
Untuk dapat mencairkan dana BOS, ada beberapa tahapan penyaluran dana yang harus dilalui. Sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Cara mencairkan dana BOS adalah:
– Pertama, sekolah melakukan penginputan data rekening ke Dapodik.
– Selanjutnya data yang telah diinput itu akan ditarik ke dalam aplikasi BOS Salur oleh Kementerian pendidikan,kebudayaan, riset dan teknologi untuk dilakukan verifikasi.
– Sedangkan untuk penyaluran dana BOS lingkup Kementerian Agama, verifikasi dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
– Apabila data sudah valid, maka data tersebut akan dikirimkan ke Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB-Kemenkeu) untuk kemudian dilakukan proses pencairan.
Dalam proses pencairan dana BOS ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan akan menerbitkan surat keputusan rekomendasi pembayaran dana BOS. Berdasarkan surat rekomendasi tersebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kantor vertikal dari Direktorat jenderal Perbendaharaan akan menerbitkan SP2D (surat perintah pencairan dana) atas nama rekening masing masing sekolah.
Tahapan pencairan
– Tahap I
Dana BOS tahap I hanya bisa cair jika proses penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahap akhir tahun sebelumnya telah selesai dan memenuhi syarat.
– Tahap II
Dana BOS tahap II akan cair jika proses penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahap III tahun sebelum sudah selesai.
– Tahap III
Dana BOS tahap III akan cair jika proses penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahap I tahun anggaran yang sama sudah selesai.
Beberapan Kementerian terlibat dalam pengelolaan dana BOS yaitu Kementerian Pendidikan, kebudayaan dan ristek, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Pendidikan, kebudayaan dan ristek telah membuat aturan petunjuk teknis No.2 tahun 2022 tentang pengelolaan dana Bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Didalam aturan tersebut diatur tentang penerima dana, besaran alokasi, penyaluran dana, penggunaan dana, pengelolaan dana serta pemantauan dan evaluasi.
Kementerian Agama membuat aturan petunjuk teknis No.6065 tahun 2021 tentang pengelolaan bantuan operasional pendidikan dan bantuan operasional sekolah pada madrasah tahun 2022 dimana didalamnya diatur mengenai penyaluran, pencairan, penggunaan dan pelaporan dana BOP dan BOS pada madrasah.
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan Per-24 tahun 2020 yang didalamnya diatur mengenai penerima dan jumlah dana BOS setiap satuan pendidikan, pengelola keuangan dana BOS pada satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan dasar, pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan menengah negeri, satuan pendidikan khusus negeri dan satuan pendidikan dasar negeri, pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan menengah swasta, satuan pendidikan khusus swasta dan satuan pendidikan dasar swasta, sistem informasi pengelolaan dana BOS, pembinaan dan pengawasan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Kementerian Dalam Negeri sampai dengan jajaran pemerintah daerah telah melakukan pengawasan penyaluran dana BOS.
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 60 (1) Permendagri No.24 tahun 2020, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan Pengelolaan Dana BOS secara nasional. (2) Menteri melalui Inspektur Jenderal melakukan pengawasan Pengelolaan Dana BOS secara nasional. (3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Dana BOS provinsi dan kabupaten/kota pada wilayahnya. (4)
Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Dana BOS kabupaten/kota. Disebutkan juga dalam Pasal 61 (1) Pemerintah Daerah meningkatkan kapasitas pengelola Dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peningkatan kapasitas pengelola Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, dan pendampingan. (3) Pendanaan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bersumber dari APBD.
Kementerian Keuangan melakukan pengawasan penyaluran dana BOS melalui instansi vertikal didaerah (KPPN) dimana selaku instansi penyalur dana didaerah KPPN dapat memantau penyaluran melalui aplikasi OMSPAN.
REALISASI PENYALURAN DANA BOS Tahun 2022
Berdasarkan data pada OMSPAN (DJPB Kemenkeu) realisasi penyaluran dana BOS wilayah pembayaran KPPN Mojokerto sampai dengan bulan Nopember 2022 adalah sebagai berikut:
PERMASALAHAN DALAM PENCAIRAN DANA BOS
Berbagai permasalahan muncul dalam penyaluran dana BOS tahun 2022 antara lain :
1. Nomor rekening sekolah, rekening merupakan salah satu yang mempengaruhi kelancaran pencairan dana BOS. Diperlukan ketelitian pada penulisan nama rekening dan nomor yang sesuai dengan data rekening yang diterbitkan oleh Bank. kesalahan penulisan nomor rekening, kesalahan input kode bank tujuan juga bisa menyebabkan transfer dana ditolak oleh Bank (retur).
Retur menjadi salah satu permasalahan yang kerap dialami oleh pihak sekolah
Pencantuman nomor rekening dan perubahan data informasi rekening setelah data cut off (batas waktu perubahan data) selesai dilakukan juga bisa menyebabkan retur (penyaluran ditolak oleh bank). Apabila terjadi retur maka akan menghambat penyaluran dana BOS karena diperlukan waktu lagi untuk memproses dan menyampaikan perbaikan data rekening sampai dengan dana BOS kembali disalurkan
2. Pencantuman Ijin operasional sekolah swasta, masa berlaku Izin sekolah khususnya untuk sekolah swasta juga kerap menjadi kendala yang membuat pencairan dana BOS terlambat. sekolah harus lebih teliti dan segera melakukan perpanjangan izin operasional dan melakukan perbaikan data.
3. Penulisan status sekolah yang salah (negeri atau swasta) juga menyebabkan penairan dana BOS terhambat.
4. Laporan pertanggungjawaban dana BOS periode sebelumnya
Keterlambatan pembuatan laporan pertanggung jawaban dana BOS periode sebelumnya juga menyebabkan penyaluran dana BOS periode berikutnya jadi terhambat.
Masih adanya pertanyaan pertanyaan dari pihak penyelenggara sekolah menunjukkan adanya kendala dalam informasi penyaluran dana BOS. Sosialisasi terkait penyaluran dana BOS seharusnya dilakukan secara berkala oleh pihak Pemerintah Daerah yang membawahi sekolah sekolah maupun oleh Kantor Kementerian Agama di daerah yang membawahi sekolah sekolah di lingkungan Kementerian Agama. Sosialisasi juga bisa melibatkan instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah yaitu KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) selaku penyalur/penerbit SP2D terkait dana BOS.
Sebuah terobosan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, kebudayaan dan ristek yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pemantauan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Laman bos.kemdikbud.go.id memberikan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat umum sehingga dapat memantau secara langsung penyerapan, pencairan, hingga penggunaan dana BOS. masyarakat dapat memastikan sekolah sekolah telah atau belum menerima dan memanfaatkan dana BOS.
Sinergi dan komunikasi antar Kementerian penting untuk dilaksanakan dalam penyaluran dana BOS, baik organisasi Kementerian di tingkat Pusat maupun jajaran vertikal di daerah. Pemberian sosialisasi dan pemahaman dalam proses penyaluran dana BOS kepada sekolah sekolah harus dilakukan secara berkala untuk mengantisipasi adanya perpindahan dan pergantian tenaga yang mengelola di sekolah.(*)
(Advetorial KPPN MOJOKERTO)