Kejari Bongkar Kasus Dana CSR di Mojokerto, Tetapkan 3 Tersangka

Mojokerto – Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto masuk babak baru. Yakni, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Para tersangka diduga telah mengerjakan proyek dana CSR dari Bank BNI Cabang Kota Mojokerto senilai Rp 607 juta secara asal asalan tak sesuai RAB. Selain itu, juga diduga terjadi penggelembungan anggaran (mark up). Berdasarkan perhitingan tim ahli, ditemukan selisih kerugian sebesar Rp 252 juta.

Hadiman, Kepala Kejari Kota Mojokerto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan tiga orang yang diduga terlibat korupsi dana CSR BNI Cabang Kota Mojokerto tersebut. Mereka adalah Sulaiman (S) – Direktur CV Rahmad Surya Mandiri, Ardyansyah (AR) – Konsultan dan Pengawas Proyek serta A. Jabir(AJ) – Pelaksana Lapangan.

Dua tersangka, yakni S dan AR langsung ditahan oleh kejaksaan, sedangkan AJ tidak hadir dengan alasan sakit. “Senin besok kita panggil untuk kita periksa sebagai tersangka,’’ tegasnya. Kamis (29/12),

Hadiman juga mengatakan, selain menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dana CSR ini berpotensi muncul tersangka baru.Pihaknya sudash sudah mendalami keterlibatan 9 orang dari pihak bank.

Sementara terkait modus operandinya, dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan CV. Rahmad Surya Mandiri ini tidak sesuai kontrak sehingga terjadi selisih yang cukup besar yakni Rp 252.173.542. kata Hadiman, salah satunya, tersangka menghilangkan item pekerjaan dinding yang seharusnya menggunakan bata expose dan dinding bata expose (texture) dari Tuban diganti bahan lain. Namun, harganya di-mark up dan fakturnya dihilangkan.

Berita Lanjutan : Ini Data Lengkap Tersangka dan Ancaman Hukumannya

Baca juga :