PENDAHULUAN : Pada dasarnya anak adalah suatu individu yang unik dilihat dalam segi emosional, fisik, tingkah lakunya maupun pola pikirnya yang tidak dapat disamakan seperti orang dewasa. Dalam memperlakukan anak juga membutuhkan perlakuan khusus. Anak juga memiliki tanggung jawab layaknya orang dewasa, namun anak bertanggung jawab agar menjadi masa depan bangsa dan agama, juga menjadi harapan untuk kedua orang tuanya, dan sebagai penerus cita-cita bangsa dan negara. Dalam hal ini, mungkin banyak suatu cara yang dapat dilakukan orang tua dalam hal mendidik anaknya, seperti orang tua yang mengutamakan komunikasi, atau lebih mengutamakan kasih sayang. Banyak juga yang menggunakan metode kekerasan dalam mendidik anaknya agar disiplin dan membuat anak menjadi patuh. Namun, kekerasan pada anak baik secara pada fisik maupun dengan menyerang mental atau psikis dipilih orang tua dalam rangka untuk mengubah pola pikir, perilaku anak menjadi perilaku yang diinginkan oleh orang tuanya.
Dalam lingkungan rumah maupun sekolah yang menjadi sumber utama terjadinya kekerasan yang terjadi terhadap anak. Seperti halnya kasus-kasus yang terjadi kekerasan pada anak berupa kekerasan fisik, kekerasan seksusal, kekerasan psikis atau tertekan secara mental, dan lain-lain. Semua pada kasus kekerasan pada anak tersebut akan memiliki suatu dampak buruk yang menyerang pada kepribadian anak dalam fisik ataupun psikis dan bahkan menjadikan masa depan atau cita-cita yang buruk. Carpenito (2009) menyatakan bahwa kekerasan adalah suatu perbuatan atau tindakan yang baik disengaja maupun tidak yang mengakibatkan anak mengalami cidera fisik atau bahkan tekanan mental. Dalam suatu contoh kasus pada 22 Desember 2022 berita (liputan6.com) yaitu korban berinisial K anak dari pasangan berinisial KEY dan RIS. Korban K mengalami perubahan perilaku akibat kekerasan yang kerap dilakukan oleh ayahnya yang berinisial RIS. Anak tersebut juga mengalami perubahan seperti menjadi lebih pendiam saat disekolah. Pada contoh kasus ini korban K sebagai anak yang juga korban dalam KDRT kedua orang tuanya.
PEMBAHASAN
A. Kekerasan Terhadap Anak
Kekerasan terhadap anak adalah suatu seperti tindakan kekerasan baik secara fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau seperti pengabaian terhadap anak. Dalam hal ini sebagian besar kekerasan kerap terjadi di lingkungan rumah, sekolah, maupun lingkungan dimana saja tempat anak berinteraksi. Guamarawati (2009), menyatakan jika kasus seperti halnya kekerasan merupakan sebuah seperti tindakan perbuatan yang dikerjakan oleh seseorang atau lebih yang dapat menyebabkan seperti timbulnya beberapa cedera pada fisik maupun pada non fisik yang dilakukan terhadap orang lain dan juga menyebabkan suatu kerugian atau juga dapat menimbulkan suatu seperti pengaruh negatif dalam hal bermacam-macam wujud. Kekerasan terhadap anak sering terjadi pada usia dibawah umur.
Kekerasan kerap kali dilakukan oleh seseorang atau orang orang mungkin yang sedang berada disekitar anak-anak, tetapi yang seharusnya dapat dipercaya seperti orang tua, semua keluarga, di sekolah seperti guru maupun teman sebayanya. Kekerasan pada anak dapat berdampak serius terhadap psikologisnya jika kekerasan yang dilakukan dalam jangka panjang dan dilakukan terus-menerus. Dalam kasus parahnya kekerasan pada anak dapat menimbulkan trauma pada anak bahkan dapat mengganggu psikis sehingga menyebabkan stress bahkan juga dapat keterlibatan dalam penggunaan obat-obat terlarang atau zat adiktif.
Upaya pencegahan untuk mengatasi semakin bertambahnya kasus kekerasan pada anak dengan memperbaiki dan menerapkan dari lingkungan pertama yaitu keluarga, orang tua harus melakukan metode pengasuhan positif, adalah suatu metode atau pola asuh yang dilakukan dengan cara mensuportif, konstruktif, dan juga dapat menyenangkan anak. Dengan dilakukan upaya-upaya sederhana seperti membiasakan bersikap santun, dan dengan membiasakan berucap tolong, maaf, salam, dan terima kasih dengan begitu akan mendorong perkembangan anak. Bersikap suportif dalam pemberian perlakukan serta mendukung perkembangan anak, sedangkan bersikap konstruktif dengan mendidik anak bersikap positif dan dengan menghindari kekerasan atau memberikan hukuman terhadap anak.
B. Macam-Macam Bentuk Kekerasan Terhadap Anak
Kekerasan yang terjadi pada anak tidak hanya juga meliputi seperti kekerasan pada fisik atau kekerasan pelecehan seksual, dalam hal begitu juga tanpa dengan disadari perilaku seperti penelantaran orang tua terhadap pada anaknya juga sudah termasuk salah satu dalam bentuk kekerasan yang terjadi terhadap anak. Menurut Karinta Anjani Setiaputri (2022), Macam-macam bentuk kekerasan terhadap anak, sebagai berikut:
1. Kekerasan Emisonal
Kekerasan emosional adalah kekerasan yang menyerang kesehatan mental anak. Contohnya seperti memandang remeh atau mempermalukan anak, atau seperti berteriak atau bahkan membentak anak, juga mengancam anak dan juga seperti mengatakan hal-hal yang buruk pada anak.
2. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah suatu seperti tindak kekerasan mungkin saja yang bisa dilakukan oleh seseorang yang berada disekitar anak dengan menyerang fisik atau tubuh anak, biasanya kekerasan fisik dilakukan untuk maksud membuat anak menjadi disiplin dan membuatnya patuh. Dalam hal membuat anak menjadi disiplin tidak harus selalu menggunkan kekerasan fisik ada banyak cara lain yang mungkin dapat lebih efektif dengan tanpa menyakiti dan membuat anak trauma atau meninggalkan luka di tubuh anak.
Contohnya seperti memukulnya yang dapat melukai tubuhnya.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah tindakan kekerasan yang dilakukan menyerang maupun tidak dalam hal materi yang melecehkan secara seksual.
Contohnya seperti mengekspos atau menyerang anak pada situasi atau pada suatu hal yang melecehkan secara seksual.
4. Penelantaran Anak
Penelantaran anak adalah tindakan yang termasuk juga dalam tindakan kekerasan terhadap anak. Penelantaran anak terjadi karena orang tua yang tidak dapat memberikan apa atau segala sesuatu kebutuhan anak.
Contohnya seperti kedua orang tua yang mungkin sedang tidak mampu dalam atau tidak dapat memenuhi kebutuhan anak dan lantas menelantarkannya.
C. Dampak Kekerasan Terhadap Anak
Kekerasan yang dialami anak mungkin saja dapat juga mempengaruhi kesehatan psikologis dari anak dan dapat akan menimbulkan terganggunya emosi pada anak, seperti anak menjadi cemas, juga memiliki rasa takut, mimpi buruk, dan dihantui rasa bersalah juga menjadi pribadi yang lebih pendiam dan juga depresi. Menurut Soetjiningsih (2010), bahwa kekerasan yang seperti dialami oleh anak-anak juga dapat berakibat yang mana dapat menyerang pada fisik dan gangguan psikologi dengan berbagai dengan intensitas berat dan hingga saja atau ringannya.
Pada suatu data dari UNICEF pada tahun 2012 yang menyebutkan jika pada 40% anak-anak yang berusia 13-15 tahun sering melaporkan pernah diserang baik secara fisik atau dalam setidaknya satu atau dua kali yang mana dalam setahun, 26% anak-anak juga melaporkan bahwa mereka pernah mendapatkan seperti yang mana seperti hukuman secara fisik dari orang tua atau orang sekitar yang ada di rumah, 50% anak-anak sepertinya melaporkan mendapatkan seperti tindakan bullying yang dia alami di sekolahnya.
Romli (1992), menurutnya bahwa seperti tindakan kekerasan yang juga sering sekali terjadi, khususnya kekerasan terhadap anak, yang mana seperti pada hakikatnya adalah merupakan pelanggaran dari terhadap kebebasan pada hak sebagai layaknya manusia, yaitu pelanggaran seperti pelanggaran hak asasi sebagai manusia karena pada dasarnya kekerasan adalah suatu seperti perbuatan atau tindakan yang tidak dapat dibetulkan dan atau tentu akan bertentangan dengan semua seperti hukum dan tentu saja peraturan semua negara dan semua agama. Dampak kekerasan fisik menyebabkan beberapa seperti luka anak pada badannya seperti bekas luka memar, bekas luka seperti tergores, dan juga lebam atau bahkan menyebabkan seperti korban dapat meninggal dunia. Tidak begitu saja, kekerasan yang terjadi pada anak juga akan berdampak pada kecenderungan anak berperilaku buruk atau bahkan melakukan hal-hal yang tidak biasa seperti, mengonsumsi obat-obatan terlarang, merokok atau bahkan melakukan seks bebas sejak dini.
Dampak psikologis yang akibat dari kekerasan tersebut yaitu dapat berupa kecenderungan mengarah dalam hal yang negatif, serta menjadikan anak mudah frustasi. Tidak hanya itu dampak psikologis lainnya juga cukup serius seperti tidak mampunya dalam menghargai pada dirinya sendiri, juga dapat mengalami gangguan kesulitan dalam menjalin suatu seperti relasi atau hubungan terhadap orang lain disekitar, hingga dapat menyebabkan depresi atau stress pada anak.
D. Solusi Mengurangi Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Dalam mengurangi atau meredam kasus kekerasan terhadap anak yaitu dengan melakukan beberapa upaya-upaya yang dilakukan oleh orang sekitar seperti orang tua, keluarga, atau guru di sekolah. Beberapa solusi untuk kasus kekerasan yang terjadi pada anak adalah guna untuk menjaga kesehatan mental atau psikologis anak. Dengan menerapkan upaya-upaya berikut diharapkan memberikan perlindungan kepada anak agar terhindar dari ancaman kekerasan. Pertama, dengan melakukan pencegahan terhadap masalah kekerasan terhadap anak dengan melakukan sosialisasi terhadap adanya undang-undang perlindungan terhadap anak dan apa saja hak-hak yang dimiliki anak, serta menjelaskan dan memaparkan dampak dari akibat kekerasan pada anak terhadap kesehatan jasmani maupun mental atau psikologis. Kedua, melakukan pencegahan meluasnya permasalahan kekerasan yang terjadi pada anak dalam lingkungan masyarakat, bagimana suatu pendekatan berlaku bagi suatu orang tua yang mempunyai pendidikan rendah, atau keluarga yang merasa tidak memiliki ekonomi yang cukup dalam taraf ekonomi rendah.
Ketiga, melakukan penyuluhan agar mencegah terjadinya kekerasan yang terjadi pada anak. Dilakukannya penyuluhan yang berkelanjutan dan melakukan pemantauan berkala di dalam masyarakat. Diharapkan upaya tersebut dapat mengurangi kasus kekerasan yang terjadi pada anak. Dalam upaya tersebut diharapkan peran orang tua sebagai peran utama dalam melindungi anak. Fungsi keluarga yang diharapkan seperti penanaman cinta kasih sayang, memiliki rasa perlindungan dan memberikan rasa aman damai serta rasa aman. Juga diharapkan menjadi pendidikan utama baik dalam pengetahuan maupun keagamaan serta menjadi tempat bersosialisasi yang baik. Walaupun dalam upaya pembinaan memang tidak sepenuhnya mudah, karena sangat bervariasi pola kehidupan, dan kebiasaan yang terdapat pada setiap keluarga. Sosialisasi tersebut dilakukan dengan beragam bentuk yang dilaksanakan di dalam masyarakat, sosialisasi tersebut dapat berupa penyuluhan, seminar, atau informasi yang tersebar melalui berbagai media cetak maupun media elektronik lainnya. Dengan adanya upaya pencegahan tersebut diharapkan kasus kekerasan terhadap anak dapat berkurang.
PENUTUP : Anak juga memiliki hak yang seharusnya dihormati, serta diakui. Pada dasarnya setiap anak-anak yang sebagaimana terlahir juga harus mendapatkan haknya tanpa harus diminta, namun harus sudah melekat. Oleh sebab itu, pentingnya kerja sama yang dibutuhkan baik antara pihak yang berada di lingkungan internal maupun eksternal, seperti keluarga, guru maupun lingkungan sekolah, masyarakat disekitarnya maupun peran pemerintah untuk melindungi anak agar terhindar dari ancaman tindakan kekerasan yang akan mempengaruhi kesehatan psikologi. Berbagai upaya dan juga beberapa sosialisasi dilakukan demi mengurangi kasus kekerasan yang terjadi pada anak, diharapkan dengan adanya upaya tersebut dapat merubah metode pengasuhan anak tanpa kekerasan. Diharapkan masyarakat dan peran keluarga dapat mengerti dan memahami bahwa hak dan kewajiban anak sebagai makhluk hidup, sehingga perlindungan anak dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.(*)
Aditya Ryan Firmansyah
Jurusan Teknik Industri
Falkultas Teknik
Universitas Muhammadiyah Malang
riyanadit436@gmail.com