Biaya Haji 2023 Dikaji, DPR Usul Durasi Haji Dipangkas, Biaya Maksimal Rp 50 Juta

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka berharap biaya ibadah haji 2023 berkurang menjadi Rp 50 juta. Pemerintah sendiri mengusulkan biaya haji naik menjadi Rp 69 juta. “Angka psikologisnya kami berharap jemaah Rp 50 juta. Berarti harus turun kurang lebih Rp 19 juta,” ujar Diah saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Sementara anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan, ada potensi pemborosan dana dari rencana kenaikan biaya haji, sehingga dia menawarkan beberapa solusi untuk menekan biaya haji.

Bukhori menyebutkan ada enam solusi, di antaranya adalah menurunkan biaya penerbangan. Seperti yang diketahui biaya penerbangan menjadi biaya paling besar dalam pengeluaran haji. Lalu, pemerintah dapat memangkas durasi haji. Menurut Bukhori, haji yang biasanya 40 hari menjadi 30 hari saja. Selain itu biaya konsumsi menjadi sorotan Bukhori untuk dikurangi. “Memangkas biaya katering dengan estimasi jika lama tinggal 30 hari, katering bisa dipangkas,” ujarnya.

Tak hanya itu saja, Bukhori pun memberikan masukan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selektif terhadap zonasi penginapan. Bukhori menimbang kalau kawasan hotel atau penginapan dekat dengan tempat ibadah biasanya akan lebih mahal.

Kemudian Bukhori mengatakan transportasi yang digunakan jamaah bisa manfaatkan fasilitas yang disediakan hotel sehingga tidak perlu menyewa sendiri. Karena biasanya jamaah haji, kata Bukhori menggunakan Bus Shalawat.

Terakhir kata Bukhori, solusinya dengan melakukan pemangkasan komponen asuransi yang ganda, karena menurut dia ada asuransi kesehatan, serta asuransi jiwa dan kecelakaan.

Wapres Minta Biaya Haji Rasional untuk Jamaah

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut biaya haji 2023 perlu dilakukan penyesuaian karena subsidi ongkos haji tahun 2022 dinilai terlalu besar, yakni mencapai 59 persen. Ma’ruf menyebut subsidi yang besar tersebut menggerus nilai manfaat jemaah haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurut Ma’ruf jika nilai manfaat tergerus habis, maka nilai pokok dana haji akan ikut tergerus dan BPKH tak bisa lagi memberikan subsidi haji pada tahun-tahun berikutnya.(naya/tim)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :