Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kecamatan Pungging tahun 2023. Pada momen itu, Bupati Ikfina mengajak seluruh masyarakat agar tertib membayar pajak guna mendukung pembangunan di Kabupaten Mojokerto.
Penyerahan SPPT-PBB P2 itu secara simbolis diberikan Bupati Ikfina kepada Kepala Desa Pungging di jalan raya Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Kamis (9/2/2023).
Pada agenda penyerahan itu juga turut dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Mardiasih, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Yudha Akbar Prabowo, Asisten Administrasi Umum Siswandi, Camat se-kabupaten Mojokerto, Kepala Desa se-Kecamatan Pungging, dan Forkopimca Pungging.
Bupati Ikfina menjelaskan, saat ini masyarakat menginginkan pembangunan dan kemajuan terhadap Kabupaten Mojokerto serta pemenuhan terhadap kebutuhan masyarakat. Untuk itu, tentu membutuhkan biaya yang salah satunya bersumber dari pembayaran pajak.
“Sehingga saya sangat berharap bahwa masyarakat mempunyai kesadaran yang tinggi bersama-sama membayar kewajibannya terhadap PBB P2 untuk masing-masing tanah dan bangunannya,” harapnya.
Bupati Ikfina pun menyampaikan betapa pentingnya membayar pajak karena anggaran Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2,6 triliun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto sebesar 600 Miliar, yang kurang lebih 50 persen berasal dari pembayaran PBB P2 Kabupaten Mojokerto.
“Kalau di breakdown 600 miliarnya itu tadi Pendapatan Asli Daerah, maka sisanya adalah dana transfer dari pusat, sedangkan itu tidak bisa kita gunakan semuanya sesuai dengan keinginan kita, sudah dibatasi oleh aturan-aturan dan sebagian besar habis untuk membayar gaji para pegawai, sisanya dipakai untuk keperluan-keperluan lainnya,” jelasnya.
Bupati Ikfina mengungkapkan, penyerahan SPPT-PBB P2 itu dilakukan di jalan raya Desa Lebaksono, karena Pemkab Mojokerto ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa PBB P2 yang telah dibayar masyarakat, sepenuhnya untuk pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Apalagi pembangunan jalan raya rabat beton Desa Lebaksono itu pembangunannya berasal dari dana APBD tahun 2022 yang salah satunya bersumber dari pembayaran lunas PBB P2 tahun 2022.
“Kita pilih di Pungging untuk memberikan apresiasi kepada Kecamatan Pungging dan seluruh masyarakat Pungging karena sudah menjadi kecamatan dengan penyetor persentase tertinggi dari PBB P2 tahun 2022 dan kemudian kita laksanakan di jalan yang dibangun di tahun 2022 yang sekarang menjadi tempat penyerahan SPPT ini karena jalan ini dibangun dari Hasil pembayaran PBB P2 oleh masyarakat,” ungkap Bupati Ikfina.
Guna menunjang pembayaran PBB P2 oleh masyarakat, Bupati Ikfina mengingatkan peran Camat dan Kepala Desa itu sangat penting untuk penanggung jawaban dan pengumpulan PBB P2 di wilayah masing-masing, karena pembayaran PBB P2 merupakan suatu bentuk kewajiban dan kepentingan bersama melaksanakan pembangunan di Kabupaten Mojokerto.
“Sehingga hasil pembayaran ini bisa dimanfaatkan untuk memberikan pembangunan-pembangunan di Kabupaten Mojokerto, serta untuk kepentingan kita bersama baik berupa jalan, jembatan, bangunan, fasilitas umum, PJU, sarpras digital, dan lainnya. Semua ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan untuk menunjang kemajuan dan kesejahteraan bersama,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih, menjelaskan setelah dilakukan penyerahan SPPT PBB P2 ini, kedepannya akan dibentuk 8 tim yang akan turun ke desa untuk melakukan monitoring penyerahan SPPT PBB P2, dan mensosialisasikan pengelolaan pajak daerah yang akan dimulai pada (20/2/2023) mendatang.
“Karena kami ingin menyampaikan program yang ada di Bapenda ini, agar masyarakat juga tahu ada peta digital yang sudah kami miliki, yang mana masyarakat bisa mengecek langsung apakah uang yang dibayarkan itu sudah masuk apa belum itu nanti bisa dilihat di desa,” kata Mardiasih.
Sebagai informasi, pada pelaksanaan penyerahan SPPT-PBB P2 ini, Kecamatan Pungging mendapatkan rangking 1 dalam pelaksanaan pembayaran PBB persentase tertinggi pada tahun 2022 dengan nilai lebih dari 3 miliar, sedangkan untuk Desa Pungging telah melunasi PBB P2 pada tahun 2022 dengan nilai 375 juta. (Di/smk)
Sumber: https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/sppt-pbb-p2-kecamatan-pungging-diserahkan
Baca juga :