Seluruh Fraksi di DPRD Kota Mojokerto Setuju Raperda RTRW Dibahas Lebih Lanjut

Seluruh fraksi di DPRD Kota Mojokerto menyetujui Raperda tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto Tahun 2023-2043 dibahas pada tahap selanjutnya. Persetujuan fraksi-fraksi tersebut disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Sabtu (18/2/2023) malam.

Meski fraksi-fraksi dapat menerima dan setuju, namun 5 dari 6 fraksi yang ada di Dewan memberikan beberapa catatan. Satu-satunya fraksi yang tidak memberikan tanggapan dalam pemandangan umum yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN).

Fraksi PDI Perjuangan (F-PDI Perjuangan) melalui juru bicaranya Ery Purwanti menekankan pentingnya mitigasi bencana dalam kebijakan penataan ruang. Saat ini, ujarnya, konsep mitigasi bencana mengalami pergeseran paradigma bantuan darurat menuju ke paradigma mitigasi atau preventif dan sekaligus juga paradigma pembangunan. “Kebijakan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana harus dilakukan dengan penetapan kawasan rawan bencana khususnya dengan menganalisis sifat, karakteristik dan kondisi lingkungan suatu kawasan,” kata Ery Purwanti.

Fraksi Partai Golkar (F-PG) dalam pemandangan umum yang disampaikan Jaya Agus Purwanto memberikan beberapa saran, kritik dan juga permintaan penjelasan menyangkut penataan ruang. Diantaranya terkait alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman penduduk.

Sulityowati, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) meminta agar dalam rencana perluasan TPA tidak semata perluasan lahan namun perlu direncanakan pemindahan TPA. “TPA yang ada sekarang di wilayah Randegan sudah tidak layak karena terlalu dekat dengan pemukiman, sehingga mengganggu kesehatan warga sekitar TPA,” tandasnya.

Sementara Fraksi Partai Demokrat (F-PD) melalui juru bicaranya Nuryono Sugiraharjo memberi tujuh poin pemandangan umum. Point pertama, fraksi ini mempertanyakan penyelesaian tanah makam Tionghwa di Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari.

“Tanah makam Tionghwa di Balongrawe yang berada di bawah penguasaan Yayasan Podho Langgeng, yang saat ini sudah banyak penduduk yang berdomisili di tempat tersebut, dalam revisi RTRW peruntukannya untuk apa?,” telisiknya.

Fraksi gabungan, yakni Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan (F-GKP) dalam pandangan umumnya yang disampaikan Sugiyanto menegaskan agar RTRW yang digulirkan Pemkot sudah mengantisipasi penanganan rencana dua puluh tahun kedepan. Khususnya masalah banjir. “Mengingat selama ini solusi penanggulangan genangan/ banjir menurut kami masih belum maksimal atau masih on the spot,” katanya.(tim/ADV)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :