Kapolres Mojokerto AKBP Wiwik Adisatria mengatakan, tersangka AB meninggalkan MA untuk menjaga jasad korban. Namun setibanya AB di tempat pembunuhan, MA yang diketahui tidak lulus SMP itu terlihat senyum-senyum karena sudah menyetubuhi jasad AE.
“Pelaku MA ini melakukan persetubuhan saat sepi tidak ada orang, dan pelaku pringas-pringis (senyum-senyum) ditanya sama pelaku AB usai melakukan perbuatan itu (persetubuhan). Pelaku melakukan dua kali,” ungkapnya.
Lantas, kedua pelaku membungkus mayat korban dengan karung putih dan membuangnya di bawah perlintasan kereta api di Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 KUHP. Kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” tandasnya.(tim/SMA)