Bursa Pj Walikota Mojokerto, Komisi I Usulkan Ada Penjaringan Terbuka

Mojokerto — Walikota Mojokerto Ika Puspitasari akan memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 10 Desember mendatang. Secara otomatis, kursi jabatan Wali Kota Mojokerto akan diisi penjabat (Pj) Walikota.

Sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Legislatif akan mengusulkan tiga nama, tiga nama usulan Pemprov Jatim dan tiga nama usulan dari Kemendagri.

Dari total sembilan nama itu akan diajukan ke pemerintah pusat, selanjutnya akan ditunjuk satu nama untuk menduduki Pj Walikota Mojokerto hingga Walikota definitif dilantik hasil Pilkada serentak 2024.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Agung Sucipto mengatakan, internal komisi I akan melakukan rapat pada minggu depan terkait hal ini. Selanjutnya, akan berkirim surat ke Ketua DPRD untuk menentukan mekanisme bursa Pj Walikota.

“Komisi I akan bersurat ke ketua dewan untuk mengusulkan adanya proses penjaringan calon Pj walikota,” katanya, Jumat (11/8/2023).

Menurut Agung, Politisi PKS ini, dipilihnya proses penjaringan Pj Walikota sudah sangat ideal dan wujud transparansi dan keterbukaan ke publik.

“Artinya publik mengetahui nama-nama yang bakal diajukan dewan ke provinsi. Penjaringan itu nantinya, calon baik dari intenal Pemkot Mojokerto atau luar daerah bisa mendaftar dan ada seleksi,” jelasnya.

Menurutnya semua bisa mendaftar, tentunya sesuai aturan dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 pasal 3 syarat Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota jelas tertulis yakni mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan,
pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat
atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur.

Dalam Permendagri tertulis jelas untuk Pj Walikota harus menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

“Harapannya semua bisa ikut tapi diharapkan yang bisa meneruskan cita-cita Walikota dengan tujuan mensejahterakan warga Kota Mojokerto,” jelasnya.

Selanjutnya imbuhnya setelah ada nama-nama yang masuk mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi, maka bisa dibahas di masing-masing fraksi.

“Setelah ada nama-nama yang masuk bisa dibahas oleh fraksi atau bahkan voting, itu dinamis,” pungkasnya.(tim/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :