Tim PMM UMM Bekali UMKM Cara Menghitung Harga Pokok Penjualan

PROGRAM PMM UMM: Salah satu pelaku UMKM di Desa Wonodadi yang mendapatkan edukasi digital marketing mahasiswa PMM UMM.

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) merupakan kegiatan wajib yang diikuti oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, baik secara individu maupun berkelompok. Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tergabung dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) kelompok 30, gelombang 4 dibawah bimbingan Dosen Akuntansi Firda Ayu Amalia, SE., Ak., M.SA membantu mengembangkan UMKM Budidaya Ikan Lele di Desa Wonodadi, Mojokerto (Rabu, 9/8).

Mahasiswa PMM ini berasal dari program studi Akuntansi yang terdiri dari Risma Zanuar Fitri, Athaya Safa Nabila, Dea Ardelia, Ayu Ridha Pratiwi, dan Yuni Dwi Febriyanti. Mahasiswa ini membantu mengembangkan UMKM dengan membekali pemilik cara menghitung Harga Pokok Penjualan (HPP).

Harga pokok penjualan atau HPP adalah biaya yang dikeluarkan secara langsung atau tidak langsung untuk menghasilkan barang dan jasa untuk diperjual belikan atau digunakan sendiri. Komponen ini sangat penting dalam usaha karena menentukan untung ruginya usaha tersebut.

Mengapa Perhitungan HPP Penting?
Terdapat beberapa alasan mengapa HPP adalah komponen yang penting dalam suatu usaha.

Menentukan Harga Jual
HPP menjadi pertimbangan bagi produsen dalam menentukan harga jual produknya. Dengan mengetahui biaya yang dikeluarkan untuk produksi, mereka bisa menghitung harga jual agar tetap untung.

Efisiensi Produk
Total HPP juga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan berapa banyak produk yang akan dihasilkan untuk mencapai laba sesuai target. Jika HPP terlalu tinggi, dapat disimpulkan bahwa biaya proses produksi terlalu tinggi.

Jika dilihat dari pentingnya perhitungan HPP, Tim PMM Kelompok 30 memberikan pembekalan yang disampaikan oleh salah satu anggota kelompok yakni Dea Ardelia. Dalam pembekalan ini, Dea menjelaskan cara menentukan harga jual yang benar. Sehingga pemilik bisa mendapatkan keuntungan yang sesuai dengan pengeluaran produksi.

Gondo Mulyono selaku pemilik Budidaya Ikan Lele di Desa Wonodadi menetapkan harga jual sebesar Rp 20.000,-/kg. Dalam hal ini mahasiswa PMM akan membantu owner menghitung berapa seharusnya harga jual yang layak.

Sebelum menentukan HPP, perlu menentukan apa saja pengeluaran saat produksi. Saat produksi, pengusaha lele ini mengeluaran biaya produksi untuk pelet ikan serta bibit lele.

Ada 3 langkah yang disampaikan Dea kepada owner Budidaya Ikan lele. Pertama, owner harus menghitung jumlah pengeluaran selama produksi. Kedua, menghitung jumlah penjualan yang didapatkan selama periode tertentu. Ketiga adalah membagikan jumlah pengeluaran dengan penjualan yang diperoleh.

Dari ketiga langkah ini, maka akan diperoleh hasil HPP UMKM tersebut. Perhitungan yang dilakukan ternyata menunjukkan harga jual lebih besar dari HPP sehingga penjualan ikan lele ini ternyata menguntungkan dan layak bersaing di pasaran.(tim)

Risma Zanuar Fitri, Athaya Safa Nabila, Dea Ardelia, Ayu Ridha Pratiwi, dan Yuni Dwi Febriyanti
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Program Studi Akuntansi

Baca juga :