MOJOKERTO – Seorang pengedar narkoba jenis sabu asal Mojokerto diringkus polisi saat akan transaksi 14,91 gram sabu di kawasan makam panjang Kabupaten Mojokerto.
Pelaku berinisilal DK asal Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dia diamankan Satreskoba Polres Mojokerto Kota saat hendak transaksi narkoba melalui sistem ranjau.
AKP Edi Purwo Santoso, Kasat Reskoba Polresta Mojokerto, saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan pengedar narkoba di wilayahnya. Diduga pelaku merupakan sindikat lintas daerah.
“Iya benar, pelaku kita amankan beserta barang bukti narkoba total sabu-sabu yang disita seberat 14,91 gram,” jelasnya, Kamis (17/8/2023).
Kata Kasat Reskoba, pelaku ditangkap ketika hendak transaksi narkoba dengan sistem ranjau di jalan sepi kawasan makam panjang Kabupaten Mojokerto, pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Petugas curiga dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor Vario berhenti mendadak. Pelaku mengambil sesuatu di kantong celana menyelipkan di semak dekat jalan raya tersebut.
Dari pengakuan pelaku sebelumnya dia juga meranjau sabu-sabu di wilayah Jetis. “Pelaku transaksi narkoba di wilayah Jetis dan saat akan transaksi yang kedua itu di kawasan makam panjang, ada anggota melakukan patroli dan menangkap pelaku,” ujar Edi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket sabu-sabu di kantong celana pelaku. Kemudian dikembangkan dengan menggeledah kamar kosnya.
Polisi menemukan barang bukti empat poket sabu-sabu.dan timbangan digital yang disimpan pelaku di kamar kos Dusun Latsari, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah enam poket plastik klip sabu-sabu siap edar. Rinciannya satu dengan berat kotor 0,34 gram, 0,28 gram, 0,81 gram, 5,25 gram, 7,63 gram dan 0,57 gram.
Akibat perbuatannya itu pelaku DK diamankan di Polres Mojokerto Kota. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku ini pengedar narkoba dan
kita masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok di wilayah Mojokerto,” pungkasnya.(tim/sma)