Berdasarkan informasi yang dihimpun, L berpacaran siswi Madrasah Aliyah (MA) sejak tahun 2022. Peristiwa pencabulan ini terjadi pada 23 Maret 2023. Kasus ini bermula ketika sepeda siswi tersebut rusak dan meminta L untuk memperbaikinya.
Lantas, pelaku L pun bersedia memperbaikinya dengan syarat atau imbalan korban mau berhubungan badan dengan pelaku. Korban yang masih tergolong anak ini pun mau dan akhirnya meraka berhubungan layaknya suami istri di persawahan Desa Beloh, Trowulan, Mojokerto.
Setelah itu, korban pulang dan sesampai di rumahnya, gadis itu dimarahi orang tuanya karena tak kunjung pulang. Akhirnya korban mengaku kepada ibunya jika telah berhubungan badan dengan L, kekasihnya sendiri.
Mendengar pengakuan anaknya, Ibunya pun langsung marah dan menelepon L dan memarahi L dan tidak terima putrinya diajak berhubungan badan.
Sesaat setelah dimarahi orang tua kekasihnya, L bukannya minta maaf atau menyesali perbuatannya. Justru L merasa sakit hati karena telah dihina oleh ibu korban.
Keesokan harinya, pada 24 Maret 2023, pelaku L melampiaskan sakit hatinya dengan nekat menyebarkan foto korban telanjang dada ke grup WhatsApp di kelasnya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban akhirnya melaporkan L ke Polres Mojokerto.
Pelajar siswa kelas XI salah satu SMA di Mojokerto ini dijerat dengan UU ITE dan UU Perlindungan Anak.(tim/sma)