Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengikuti rapat koordinasi pusat dan daerah terkait Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) pada Pemerintah Daerah di Sabha Pambojana Rumah Rakyat, Senin (18/9/2023).
Rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Suhajar Diantoro dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta.
Dikatakan Suhajar, target capaian P3DN 2023 diantaranya 95% target serapan APBN/APBD dan target minimal Rp 1.002 triliun untuk produk dalam negeri dengan turut memasukkan belanja BUMN/BUMD; Lima juta produk tayang di e-catalog dengan transaksi minimal Rp 500 triliun; Meningkatkan permintaan domestik terhadap produk dalam negeri; dan Meningkatkan jumlah onboarding UMKM/Industri Kecil Menengah ke ekosistem digital.
“Kami ucapkan terima kasih karena dalam rangka P3DN ini kita diwajibkan membentuk tim, dan Alhamdulillah 34 Provinsi sudah membentuk tim P3DN, kecuali 4 Provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya,” ungkapnya.
Sementara itu Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terus mendorong para pejabat di lingkungan Pemkot untuk mengoptimalkan P3DN pada berbagai pengadaan barang/jasa.Selain pembentukan Tim P3DN, upaya Pemkot Mojokerto juga diwujudkan dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Mojokerto Nomor 000.3/810/417.102.2/2023 tanggal 4 Juli 2023.
“Salah satu poin arahan di dalamnya yaitu kewajiban mengalokasikan dan merealisasikan 40% dari nilai anggaran belanja barang/ jasa untuk penggunaan produk UMKM hasil produk dalam negeri,” terang Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto tersebut.
Sementara itu menurut infomasi dari Analis Kebijakan Ahli Muda, Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pembangunan – Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Umi Khusnul mengatakan data per 15 September 2023 pelaksanaan UMKK di Kota Mojokerto telah melampaui target minimal, yakni di angka 47.62 %. (inf/mjf/ram)
Baca juga :