Bupati Mojokerto Pimpin Ikrar Netralitas Pemilu untuk 4.731 Guru dan ASN di Lingkup Dinas Pendidikan

Mojokerto –Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerukan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Bupati perempuan pertama di Mojokerto ini memimpin langsung pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Ikrar Netralitas ASN ini diantaranya dilaksanakan di ASN di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Sedikitnya 4.731 guru dan tenaga kependidikan berstatus PNS dan PPPK yang mengikuti ikrar tersebut secara bertahap pada 30 Oktober hingga 3 November 2023 di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

Pada 30 Oktober 2023 diikuti 970 ASN dari Kecamatan Jetis, Kutorejo dan Mojosari. Pada 31 Oktober 2023 diikuti 931 ASN dari Kecamatan Ngoro, Pungging dan Jatirejo. Pada 1 November 2023 diikuti 937 ASN dari Kecamatan Bangsal, Dawarblandong, Trawas, dan Gedeg.

Sedangkan jadwal pada 2 November 2023 diikuti 932 ASN guru dan tenaga kependidikan dari Kecamatan Mojoanyar, Pacet, Sooko, Trowulan dan Pada 3 November 2023 diikuti 961 ASN dari Kecamatan Dlanggu, Gondang, Kemlagi, dan Puri.

Adapun isi ikrar tersebut diantaranya deklarasi dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang meliputi menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN sebelum, selama maupun sesudah pemilihan tahun 2024. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek-praktek intimidasi, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Selain iu juga berikrar selalu menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Serta, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menegaskan, tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mempertahankan kesatuan bangsa. “Apabila anda tidak netral, maka layanan publik yang anda lakukan tidak terkendali,” ungkap Bupati Ikfina, Rabu (1/11) sore.

Bupati Ikfina juga menjelaskan, netralitas ASN telah diatur dalam UU RI nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Pelanggaran terhadap netralitas ASN ini akan diberikan sanksi tegas, baik sanksi moral maupun sanksi administrasi berupa hukuman disiplin,” jelasnya.

Bupati juga mengingatkan kembali terkait beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu diantaranya, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Melakukan sosialisasi atau kampanye media sosial bakal calon yang meliputi presiden/wakil presiden, DPR/DPD/DPRD, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil walikota.

Juga membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/ akun pemenangan bakal calon serta, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

Bupati Ikfina meminta seluruh guru dan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan agar selalu mematuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dan lebih fokus pada pemberian pelayanan pendidikan yang optimal dan berkualitas.(tim/ADV)

Baca juga :