Setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD), mantan Kades di Mojokerto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan., serta
harus membayar uang pengganti sebesar Rp 231.3 juta.
Terdakwa adalah Susilo Hadi Wijoyo, mantan Kades Kedungudi, Kecamatan Trawas, Mojokerto. Dia telah divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Rabu 22 November 2023.
Vonis hakim tersebut lebih ringan darii tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara ,denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rizky Raditya Eka Putra,, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto menjyatan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi..Terkait putusan hamik yang lebih ringan tersebut, Rizky pun menyatakan banding.
Sekedar informasi, terdakwa Susilo dijerat korupsi dana desa, yakni proyek wisata desa pada tahun 2019. Proyek, meliputi pembangunan pujasera, gazebo dan fasilitas MCK.
Modusnya, proyek tersebut yang seharusnya diserahkan kepada tim pengelola kegiatan (TPK) desa, tapi dikerjakan sendiri dan dikerjakan hanya 60 persen. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Mojokerto ada kerugian negara sebesar Rp 231.294.744.(tim/say)
Baca juga :