Tahun 2024, Total Anggaran Belanja di Tiga Pemda dan K/L Wilayah KPPN Mojokerto Capai Rp 6,06 Triliun, Ini Datanya

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mojokerto yang menaungi tiga wilayah, yakni Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang menyerahkan alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2024. Total anggaran belanja untuk kementerian dan lembaga (K/L) serta tiga pemda sebesar Rp 6,06 triliun atau naik Rp 1,64 triliun atau 10,27 persen dibandingkan tahun lalu.

Rincian belanja (K/L) tahun 2024 terdiri dari :
Belanja Pegawai Rp 1,08 triliun (59,0 persen)
Belanja Barang Rp 703,29 miliar atau 38,8 persen
Belanja Modal Rp 39,34 miliar atau 2,2

Sedangkan rincian alokasi TKD terdiri dari :
Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 264,73 miliar
Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 2,45 triliun
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 104,19 miliar, Non Fisik Rp 778,30 miliar
Dana Desa Rp 600,57 miliar
Dana insentif fiskal (DIF) Rp 53,58 miliar

Kepala KPPN Mojokerto, Achmad Djunaedi menjelaskan, anggaran belanja tersebut terdiri dari Belanja K/L sebesar Rp 1.81 triliun (29,9 persen) yang akan dilaksanakan oleh 85 satker. Sedangkan dana TKD sebesar Rp 4,25 trilun (70,1 persen) diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang dan Kota Mojokerto.

“Semoga bapak ibu pengelola Dana Transfer ke Daerah dan KPA satuan kerja Kementerian/Lembaga dapat menjalankan amanah untuk melaksanakan belanja negara TA 2024 dengan baik dan benar. Serta bermanfaat bagi kehidupan masyarakat Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Jombang,” ungkapnya dalam sambutan saat acara penyerahan Alokasi Dana TKD dan DIPA tahun 2024 di kantor KPPN Mojokerto, Kamis (14/12/2023).

Djunaedi juga menjelaskan, dokumen Buku Daftar Alokasi TKD dan DIPA tahun 2024 diserahkan dalam bentuk digital. “Penyerahan dokumen DIPA dan Buku Alokasi TKD kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian/Lembaga maupun kepada pada Bupati/walikota sebagaimana tahun-tahun sebelumnya sudah tidak ada lagi. Kali ini proses penyerahannya dengan cara menyampaikan ringkasan kepada para KPA,” katanya.

KPPN meminta KPA yakni Pemkab Mojokerto, Pemkot Mojokerto dan Pemkab Jombang agar bersiap mengeksekusi alokasi TKD dan DIPA sejak awal tahun anggaran 2024. Sebab, DIPA yang akan diserahkan telah melalui perencanaan penganggaran secara digital.

“Kemudian proses penandatanganan DIPA secara elektronik yang menyederhanakan proses bisnis pengesahan DIPA dari semula proses manual 12 tahap menjadi 4 tahap menggunakan aplikasi SAKTI,” terang Djunaedi.

Sementara itu, dalam acara penyerahan Alokasi Dana TKD dan DIPA tahun 2024 di kantor KPPN Mojokerto, ada beberapa perwakilan dari K/L dan pemda yang menerima secara simbolis dari KPPN Mojokerto. Yakni Pemkab Mojokerto, Pemkot Mojokerto dan Pemkab Jombang. Serta BPS Kabupaten Mojokerto, KPU Kota Mojokerto dan Pengadilan Agama.

Pada kesempatan tersebut, KPPN Mojokerto juga akan memberikan penghargaan kepada Satker yang berkinerja tinggi dan berprestasi. Ada tiga kategori penerima. Yakni pengguna UP KKP tertinggi, kualitas data laporan keuangan dan terpatuh, serta penyampaian laporan saldo rekening tercepat dan konsisten.

“Kami ucapkan selamat kepada satker atas prestasi yang diraih, semoga pemberian penghargaan ini akan semakin meningkatkan prestasi dalam mengelo APBN di lingkup kerjanya masing-masing,” tutur Djunaedi.

Ia juga mengingatkan kepada KPA satuan kerja untuk segera menyampaikan SK penujukan pejabat perbendaharaan pada awal tahun anggaran apabila terdapat pergantian, agar rencana belanja anggaran dapat segera direalisasikan. “Sehingga diharapkan tidak anggaran menumpuk di akhir tahun anggaran 2024,” tandasnya.(tim/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :