Cabuli 4 Gadis SMP dan SMA, Guru Ngaji di Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Modusnya

Mojokerto – Polres Mojokerto akhirnya menetapkan seorang guru ngaji di Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku diketahu bernama Abdul Rohim usia 58 tahun.

Sementara korbannya sebanyak 4 anak gadis yang masih tetangganya sendiri. Mereka berusia 13 tahun, 14 tahun, 15 tahun, dan 16 tahun. Mereka masih duduk di bangku SMP dan SMA.

AKP Imam Mujali, Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengatakan, aksi cabul ini dilakukan tersangka sejak tahun 2020 hingga 13 Januari 2024. Aksi yang terakhir, tersangka mendatangi rumah korban yang berusia 16 tahun pada siang hari dan melakukan pencabulan

Modusnya, pelaku memberi uang saku Rp 50.000. Selanjutnya, tersabgka yang sehari-harinya juga sebagai tukang bekleed kursi itu mencabuli siswi kelas 1 SMA tersebut, mulai dari mencium hingga meremas payudara

Dengan modus yang sama, tersangka juga mencabuli 3 korban lainnya. Hanya saja, ada yang hanya diberi uang 10 ribu, bahkan ada yang tidak diberi uang.

Berita Lanjutan : Ini Awal Terungkapnya Kasus, Tersangka No Yaris Diamuk Massa…..

Baca juga :