Pemkot Mojokerto Kembali Gelar Lomba Inovasi Daerah, Mojo Indah 2024, Ini Kata Pj Wali Kota

Kota Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali menggelar Lomba Mojo Indah (Mojokerto Inovasi Daerah) tahun 2024, dengan tema “Inovasi Tumbuh, Berkembang dan Berdampak”.

Selain diikuti kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lomba Mojo Indah ini juga diikuti oleh masyarakat umum hingga lembaga pendidikan. Lomba ini akan berlangsung dari Januari hingga Juni 2024.

“Ini sebagai ajang kreatifitas perangkat daerah maupun masyarakat, inovasi tak boleh berhenti, harus terus tumbuh, berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ungkap Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, Jumat (15/3/2024).

Sosok yang akrab disapa Mas Pj tersebut berharap inovasi – inovasi yang dihasilkan tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan lomba, namun bagaimana inovasi tersebut terus diaplikasikan sehingga dapat memberikan maanfaat bagi masyarkat.

“Inovasi menjadi salah satu instrumen penting dalam proses birokrasi, di era digital saat ini inovasi menjadi kata kunci untuk menjawab harapan dan tuntutan masyarakat,” tambahnya.

Mojo Indah tahun ini diikuti sebanyak 65 inovasi dari OPD, UPT, serta Kelurahan. Dan 14 inovasi dari masyarakat yang semuanya saat ini masih dalam tahap penilaian substansi tahap pertama. Nantinya inovasi-inovasi yang lolos akan mengikuti penilaian substansi tahap kedua berupa kunjungan lapangan dan paparan.

“Nanti akan kita pilih 5 terbaik kategori OPD, dan 5 terbaik kategori masyarakat, dengan total hadiah 40 juta rupiah, tropi, serta piagam penghargaan,” terangnya.

“Semoga ini bisa menambah semangat untuk terus melahirkan inovasi-inovasi baru di Kota Mojokerto,” pungkas Mas Pj.

Melalui Mojo Indah juga diharapkan bisa menumbuhkembangkan budaya inovatif sehingga setiap OPD mampu melahirkan inovasi – inovasi baru di daerah secara lebih efektif dan efisien.

Apalagi, Kota Mojokerto sudah dua tahun berturut-turut dinobatkan sebagai kota terinovatif pada ajang Inovative Goverment Award (IGA) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

(tim/SMA)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :