Mojokerto – Seorang wanita asal Mojokerto ditangkap polisi setelah menggelapkan mobil rental jenis Honda Brio Satya. Mobil tersebut ternyata digadaikan ke seorang penadah.
Pelaku diketahui berinisial DY (39), perempuan asal Desa Lebaksono, Pungging, Mojokerto. Selain DY, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial RE (42), warga Desa Gunungrejo, Singosari, Malang dan MA (47), warga Desa Cemengbakalan, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
AKP Achmad Rudi Zaeny, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, dalam kasus penggelapan mobil rental ini, pihaknya telah meringkus 3 orang yang merupakan satu komplotan.
Mengenai modusnya, kata Kasatresktim, awalnya mobil Honda Brio Satya warna merah milik korban DA (40), pengusaha rental mobil di Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto disewa oleh tersangka DY.
Setelah itu, DY bersama RE menemui pelaku MA di sebuah dealer mobil di Sidoarjo untuk menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 12 juta. DY mengaku mobil itu milik ibunya dan berjanji dalam 2 Minggu mobil akan diambil.
Karena mobilnya tak diambil-ambil, MA pun tak mau rugi, mobil tersebut pun digadaikan kepada orang lain Rp 13,5 juta. “Mobil korban sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya,” ungkapnya.
Akhirnya, korban pun melapor ke polisi dan ketiga pelaku tersebut diamankan dan mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. MA dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan. Sedangkan DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(tim/SMA)
Baca juga :