Mojokerto – Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto menggelar Perekaman Kolektif di Kantor Kecamatan dan balai desa secara terjadwal.
Perekaman ini untuk memfasilitasi warga yang sudah berusia 17 tahun nemun belum melakukan perekaman KTP elektronik, serta warga yang pada pilkada serentak 27 November nanti berusia 17 tahun sehinggapunyai hak suara.
Amat Susilo, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto mengatakan, untuk perekaman KTP elektronik tidak harusenunggu usia 17 tahun. Namun usia 16 tahun lebih bisa melakukan perekaman. “Nanti KTP elektroniknya akan kita terbitkan saat usia 17 tahun, kota kirim ke alamat yang bersangkutan,” ungkapnya.
Berikut jadwal perekaman KTP elektronik secara kolektif di Kantor Kecamatan Sooko dan balai desa mulai 20 Mei 2024 hingga 04 Juni 2024.
Perekaman Kolektif di Kantor Kecamatan Sooko : 20 s.d 21 Mei 2024.
Sasaran : 5 Desa, meliputi Blimbingsari, Brangkal, Gemekan, Klinterejo & Mojoranu.
Perekaman Kolektif di Balai Desa Ngingasrembyong : 22 Mei 2024
Sasaran : 2 Desa, meliputi Ngingasrembyong dan Tempuran
Perekaman Kolektif di Balai Desa Japan : 27 s.d 28 Mei 2024
Sasaran : 2 Desa, meliputi Japan dan Jampirogo
Perekaman Kolektif di Balai Desa Kedungmaling ; 29 s.d 30 Mei 2024
Sasaran : 5 Desa meliputi Kedungmaling, Modongan, Sambiroto, Wringinrejo dan Karangkedawang.
Perekaman Kolektif di Balai Desa Sooko : 03 s.d 04 Juni 2024
Amat juga mengatakan, bagi warga yang berhalangan untuk ikut perekaman sesuai jadwal sasaran, bisa bergabung ke tempat perekaman di desa lainnya denganbawa foto copy kartu keluarga. “Warga dari desa lain bisa ikut gabung perekaman, cukup membawa foto copy KK saja,” katanya.(tim/SMA)
Baca juga :