Mojokerto – Seorang oknum PNS di lingkungan Pemkot Mojokerto, Jawa Timur, ditahan Kejaksaan setelah terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kini, kasusnya masuk ke tahap persidangan di PN Mojokerto.
Oknum tersebut berinisial YH (42), yang bertugas di salah satu bagian di Setdakot Mojokerto. Dia diduga telah mencabuli korban, yakni gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Magersari yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Korban merupakan teman dari anak pelaku.
Pada Senin (27/5), YH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. YH didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Joko Sutrisno mengatakan, korban merupakan teman dari anaknya YH, sehingga sering bermain ke rumah terdakwa.
Kata Joko, perbuatan cabul tersebut dilakukan YH di sejumlah tempat. Baik di rumah YH, juga di dalam mobil yang dilakukan di depan sebuah rumah kosong.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei-Oktober 2023. Hingga akhirnya, perbuatan YH terungkap dan pihak keluarga melaporkan ke polisi. Hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan dan kini masuk tahap persidangan.
Oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, pelaku YH akhirnya ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.sejak 14 Mei 2024.(tim/SMA)
Baca juga :