Mojokerto – Tiga pelaku penjual minuman keras di Mojokerto diamankan polisi. Salah satunya beratatus pelajar SMA.
Informasi yang dihimpun, awalnya Tim dari Satsamapta Polres Mojokerto Kota meringkus 2 pelaku penjual miras arak bali di Jalan Raya Jetis pada Jumat (31/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dua pedagang miras tersebut adalah Ainur Rofiq (23), warga Desa Mojodowo, Kemlagi, Mojokerto dan BNA (17), warga Wringinanom, Gresik. Dari tangan kedua pedagang ini, polisi menyita 10 botol arak bali kemasan 600 ml.
Menurut Kanit Turjawali Satsamapta Polres Mojokerto Kota Ipda Iswahyuda, salah satu pelaku berstatus pelajar SMA.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil meringkus pemasok miras kepada kedua pelaku tersebut. Yakni, Eko Boy Sigit (32) warga Dusun/Desa Kepuhklagen, Wringinanom, Gresik.
Eko ditangkap sekitar pukul 22.40 WIB di rumahnya,. Polisi juga berhasil menyita 45 botol arak bali kemasan 600 ml.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku Rofiq, BNA dan Eko ditindak sesuai ketentuan tipiring sebab nekat berdagang miras tanpa izin. Mereka dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan pasal 29 ayat (1) Perda Mojokerto nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.(tim/SMA)
Baca juga :