Mojokerto – Seorang PNS perempuan yang bertugas di Pemkab Mojokerto dengan jabatan analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, yakni RP (34) akhirnya diberi sanksi.
Oknum PNS yang kepergok suaminya saat bugil bareng selingkuhannya itu hanya diberi sanksi etik. RP hanya diminta membuat pernyataan maaf yang mengakui dirinya menyesal.
Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, RP sudah menjalani sidang kode etik dan mendapatkan sanksi moral. Pernyataan meminta maaf dan penyesalan RP,wajib disampaikan secara tertulis kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati pada sidang etik kedua.
Menurutnya, sidang etik kedua bakal digelar setelah Bupati Ikfina menandatangani surat keputusan (SK) sanksi etik untuk RP.
Seperti diketahui, RP digerebek suaminya saat berduaan di sebuah kamar Bersama IM (40) teman sekantornya dalam keadaan bugil. Peristiwa penggerebekan ini dilakukan suami RP, yakni RF bersama teman-temannya pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah digerebek, pasangan selingkuh RP dan IM sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Lalu, pada Rabu (3/7) suaminya melaporkan istrinya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto terkait dugaan perzinaan.(tim/sma)
Baca juga :