Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 14,5 Miliar di Mojokerto

Mojokerto – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo menggelar pemusnahan barang bukti rokok ilagal dan tembakau iris senilai Rp 14,5 miliar secara simbolis di halaman Pemkab Mojokerto. Rabu 14 Agustus 2024.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini juga dilakukan bersama Bupati Mojokerto, Pj. Walikota Mojokerto, Jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, serta Kasatpol PP Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.

Selain di halaman Pemkab Mojokerto, pemusnahan rokok ilegal ini juga dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Kecamatan Ngoro, Kabupaten .Mojokerto yang juga dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

Rudy Heri Kurniawan, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo mengatakan, total jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 11 juta lebih batang rokok dan 1500 kg tembakau iris serta 338 liter minuman beralkohol dengan total nilai sebesar Rp. 14.5 miliar dan kerugian negara sebesar 8,4 miliar.

‘Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan periode Desember 2023 sampai dengan Juli 2024,” ungkapnya.

Rudy juga mengatakan, pemusnahan BMN BKC ilegal ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-594/MK.6/2024 tertanggal 12 Agustus 2024. Perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.

Sementara Bupati Mojokerto – Ikfina Fahmawati berharap, masyarakat ikut mendukung pemberantasan rokok ilegal, karena merugikan negara dan masyarakat.

“Saya berharap masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal. Karena jelas mereka tidak membayar cukai ke negara. Padahal, uang yang disetor ini juga untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.(tim/SMA)