Mojokerto – Seorang bandar narkoba asal Mojokerto diringkus Satnarkoba Polres Mojokerto kota. Bandar tersebut diduga meraup keuntungan hingga Rp 2,5 Miliar yang kini berupa aset rumah, mobil dan uang tunai Rp 530 juta.
Bandar narkoba itu diketahui bernama Marta Marianto asal Dusun/Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Kini dia dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan penjualan sabu-sabu di Jawa Timur.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,16 gram pada Oktober lalu.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, akhirnya diketahui jika tersangka yang merupakan residivis ini adalah bandar narkoba. “Awalnya dari penangkapan tersangka dengan BB 1,16 gram. Dari situ anggota melakukan pengembangan aset hasil kejahatan peredaran narkotika yang terindikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan MM,” ungkapnya, Senin (18/11/2024).
Sementara terkait aset yang dimiliki tersangka, diperkirakan mencapai Rp 2,5 Miliar. Berupa uang tunai Rp530 juta, 3 mobil, 1 pick up, 3 sepedamotor, dan hp iphone 14 promax.
“Jadi didapatkan bahwa tersangka melakukan peredaran dari 2023 sampai Oktober 2024. Ada uang ratusan juta yang disita, dan sejumlah kendaraan bermotor beserta surat-suratnya disita,” jelasnya.
Robert Da Costa juga menyatakan, pengungkapan TPPU hasil kejahatan narkotika di jajaran Polres Mojokerto Kota ini menjadi pilot project Polda Jatim. Dan kali pertama Polres yang berhasil mengungkap kasus TPPU se Jatim.(tim/SMA)
Baca juga :