Hari Kamis, 19 Desember 2024. Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Mojokerto telah dilaksanakan rapat gelar kasus.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Solehudin, A.Ptnh., M.H. pemapar oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Ibu Dr. Tumisah, S.ST., M.M., M.H., dihadiri oleh Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Bapak Putu Andi Martiana, S.Tr., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Bapak Rian Puspa Wardana, S.T., Penata Pertanahan Pertama dan Analis Hukum Pertanahan, pihak yg bermasalah serta Lurah Kranggan Bapak Handriono, S.E.
.
Agenda pertemuan adalah paparan hasil pengukuran atas objek yang dimohonkan pengembalian batas atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Kranggan yang diduga terindikasi tumpang tindih (overlaping) dengan tanah sebidang tanah yg bersebelahan. Gelar kasus hari ini turut mengundang Lurah Kranggan selaku pejabat yang membawahi wilayah hukum di Kelurahan Kranggan (objek tanah yang bermasalah)