Ini Fakta-Fakta Dibalik Kasus Pembunuhan Wanita yang Dibuang di Hutan Pacet Mojokerto

Oplus_131072

Mojokerto – Seorang pria diringkus polisi setelah melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita, lalu mayatnya dibuang di hutan Tahura Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto.

Pada 21 Januari 2025, berkas perkara kasus pembunuhan ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto dan akan segera disidangkan. Pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup. Berikut fakta-faktanya :

1. Kasus pembunuhan ini bermula dari penemuan mayat seorang wanita di di hutan Tahura Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto pada Jumat, (13l09l2024) sekitar pukul 08.54 WIB.

2. Korban diketahui bernama Anyk Mariyanni (36) warga Dusun Banjarjo, Desa Besuk, Gurah, Kabupaten Kediri.

3. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku bernama Dedi Abdullah (36), warga Desa Sisalan, Wanasari, Brebes, Jawa Tengah.

4 pelaku Dedi Abdullah ditangkap di persembunyiannya di sebuah gubuk di perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. 

5. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa smartphone, uang tunai, perhiasan emas dan mobil Suzuki Baleno.

6. Saat ini, berkas perkara sudah lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri beserta tersangka dan barang buktinya.

7. Terangka Dedi Abdullah dijerat dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 339 KUHP, lebih subsidair Pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang kekerasan yang menimbulkan korban meninggal dunia.

8. Berdasarkan keterangan Kasi pidum kejari kabupaten Mojokerto W. Erfandi Kurnia Rachman melalui Kasi Intelijen Denata Suryaningrat. Ancaman hukuman bagi tersangka, maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(tim/SMA)

Baca juga :