Ini Fakta-Fakta Polwan Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Bakar Suami dan Tak Banding

6. Karena suaminya tak kunjung pulang, ia pun menelepon ibu mertuanya dan menanyakan apakah korban ada di sana, dan ternyata iya. Lalu terdakwa memotret pertalite dengan HPnya dan dikirimkan ke suaminya dengan kata-kata ancaman, “Nek gak mulih anakmu takpateni, takobong kabeh.” 

7. Lalu, sekitar pukul 10.15 WIB suaminya tiba di rumah. Kemudian terdakwa menyuruh saksi asisten rumah tangganya bernama Marfuah untuk membawa anak-anaknya keluar.

8. Setelah kondisi rumah sepi, suaminya disuruh masuk rumah dan pintu dikunci dari dalam oleh terdakwa. Lalu, suaminya disuruh ganti pakaian kemudian diajak ke garasi dan disuruh duduk di lantai.

9. Terdakwa mengambil borgol milik suaminya di saku celana. Kemudian kembali ke garasi dan memborgol pergelangan tangan kanan korban ke tangga lipat.

10. Selanjutnya, Briptu Dhila mengambil Pertalite dan korek api lalu langsung menyiramkan Pertalite ke sekujur tubuh korban sampai habis satu liter.

11. Kemudian terdakwa mengambil tissue dengan tangan kiri dan memegang korek api menyala di tangan kanan. Dan membakar tissue tersebut dengan korek api.

12. Karena api di tisu yang dipegang kian membesar dan panas, Briptu Dila memindahkan tissue ke tangan kanan hingga akhirnya tissue terbakar tersebut jatuh ke lantai dan mengenai pertalite di lantai hingga menyambar tubuh suaminya hingga terbakar.

13. Melihat suaminya terbakar, korban panik dan tak bisa membuka pintu. Lalu korban berteriak sambil berusaha menolong suaminya, bahkan sempat memberi minum namun karena panik justru yang diambil adalah cairan pembersih lantai

14. Warga yang datang berusaha memadamkan api dengan menyiramkan air. Namun, api tak bisa padam hingga pakaian korban habis terbakar dan api padam dengan sendirinya

15. Lalu, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto dan dinyatakan mengalami luka bakar di tubuhnya mencapai 96 persen, dan keesokan harinya meninggal dunia.

16. Pemicu kemarahan terdakwa adalah uang Rp 2.000.000 yang seharusnya diserahkan pada dia untuk ditabung dan biaya pengobatan salah satu anaknya, habis dipakai berjudi online.

17. Kebiasaan judi online ini dilakukan korban sejak sebelum menikah sampai punya tiga anak. Bahkan korban pernah kalah hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, sempat dilaporkan terdakwa ke institusinya pada tahun 2022 hingga ada surat pernyataan dari suaminya untuk tidak bermain judi online lagi. Namun, di bulan Juni 2024 diketahui kalau suaminya masih bermain judol.

Atas perbuatannya, Terdakwa Briptu Dila dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan divonis 4 tahun penjara.

Tim kuasa hukum terdakwa dari Bidang Hukum Polda Jawa Timur memilih tidak mengajukan banding dengan alasan agar lebih cepat selesai. Karena, terdakwa juga masih akan menjalani sidang kode etik. Dengan demikian perkara polwan bakar suami itu telah berkekuatan hukum tetap.

(tim/SMA)

Baca juga :