
Hari Senin, 24 Februari 2025. “Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikat Wakaf Kota Mojokerto Tahun 2025 yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Bapak Solehudin, A.Ptnh., M.H., berlangsung dengan penuh semangat dan antusiasme. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, dihadiri oleh berbagai peserta undangan yang terdiri dari berbagai instansi dan lembaga terkait, seperti Ketua BWI Perwakilan Kota Mojokerto, PPAIW Kranggan, PPAIM Prajuritkulon, PPAIW Magersari, Penyuluh KUA Kranggan, Penyuluh KUA Prajuritkulon, Penyuluh KUA Magersari, Kepala Seksi Penzawa Kemenag Kota Mojokerto, serta Ibu Kholifah dari Kemenag Kota Mojokerto.
.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat proses sertipikasi wakaf di Kota Mojokerto, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan status hukum atas aset wakaf, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berwakaf. Dalam rapat tersebut, Bapak Solehudin menyampaikan pentingnya kerjasama antara Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dengan berbagai pihak terkait, baik dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, hingga penyuluh KUA, dalam mendukung percepatan sertipikasi wakaf yang merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat ini adalah bagaimana mengoptimalkan proses administrasi dan prosedur teknis untuk mempercepat penerbitan sertipikat wakaf. Bapak Solehudin mengingatkan bahwa percepatan sertipikasi ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah pengelolaan aset wakaf, tetapi juga untuk memastikan bahwa aset tersebut dapat digunakan secara produktif dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kolaborasi yang erat antar instansi akan sangat berperan dalam mencapai tujuan tersebut.