
Mojokerto – Kantor Pertanahan Kota Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung legalitas aset keagamaan melalui kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Sertipikat Wakaf atas aset milik Nahdlatul Ulama (NU) Kota Mojokerto. Acara ini menjadi bagian dari upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah Kota Mojokerto.
Kegiatan ini dilaksanakan di Lantai 3 Kantor PCNU Kota Mojokerto dan dihadiri oleh berbagai instansi serta tokoh penting, antara lain perwakilan dari Kementerian Agama Kota Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Mojokerto, Pengurus Harian NU Kota Mojokerto, Satgas Wakaf MWCNU, serta lembaga terkait lainnya. Sinergi antar pihak ini menjadi kunci utama dalam menjaga dan mengamankan aset-aset keagamaan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Acara dimulai dengan penuh khidmat melalui menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan lagu Yalal Wathon yang mencerminkan semangat kebangsaan dan ke-NU-an. Kemudian, pembacaan ayat suci Al-Qur’an serta doa membuka acara secara spiritual dan religius, sebagai bentuk rasa syukur atas proses sertipikasi tanah wakaf yang telah berhasil diselesaikan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Bapak Solehudin, A.Ptnh., M.H., menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan akan terus berkomitmen untuk mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah lainnya. Beliau juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat kerja sama dalam menyukseskan program legalisasi aset keagamaan, demi memberikan kepastian hukum, menjaga keberlangsungan fungsi sosial keagamaan, serta melindungi hak umat.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum atas aset wakaf, sekaligus menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam menjaga warisan spiritual untuk generasi mendatang.
Baca juga :