Dalam upaya memperjelas status hukum dan menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto menghadiri Rapat Koordinasi Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PRKP) Kota Mojokerto, Selasa (20/10/2026).
Rapat koordinasi strategis ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Kota Mojokerto, Siti Nurjanah, S.S.T., M.H., beserta jajaran staf. Turut memimpin jalannya rapat, Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DPUPR-PRKP Kota Mojokerto, Indra Suryadiansyah, S.T., M.M.
Percepatan penyerahan PSU dari pengembang (developer) maupun instansi terkait kepada pemerintah daerah merupakan langkah mendasar guna mengalihkan hak serta tanggung jawab pengelolaan fasilitas perumahan. Melalui proses verifikasi ini, berbagai fasilitas umum seperti jalan lingkungan, saluran drainase, Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga jaringan utilitas air bersih akan secara resmi beralih status hukumnya menjadi Barang Milik Daerah (BMD) maupun Barang Milik Negara (BMN).
Sementara itu, Kabid Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DPUPR-PRKP Kota Mojokerto, Indra Suryadiansyah, menegaskan bahwa kejelasan status hukum PSU tidak hanya memberikan perlindungan bagi hak-hak warga pemukiman, tetapi juga mengoptimalkan tata kelola aset publik di wilayah Kota Mojokerto.
Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, Tim Verifikasi berkomitmen untuk terus mendorong para pengembang perumahan agar segera menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.
1 minggu
