Perangkingan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) seleksi CPNS Kota Mojokerto hingga Jumat (30/11) malam belum diumumkan oleh panitia seleksi. Hal ini membuat ribuan CPNS yang sudah mengikuti SKD masih harap-harap cemas.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, hasil SKD 4-5 November lalu, ada 174 peserta yang dinyatakan memenuhi passing grade dan berpeluang mengikuti seleksi lanjutan, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
Edri Agus Subianto, Kepala BKD Kota Mojokerto mengatakan, meski yang memenuhi passing grade hanya 174 peserta, namun pihaknya optimis 248 formasi CPNS bakal terpenuhi melalui perangkingan.
Endri Agus memperkirakan, jumlah peserta yang lolos SKD melalui perangkingan sekitar 472 orang, angka ini berdasarkan hasil rekonsiliasi antara panitia seleksi daerah dan panselnas. ”Tapi, masih menunggu pengumuman resminya. Karena ada daerah-daerah yang belum selesai verifikasi,” terangnya
Endri Agus juga mengatakan, pemeringkatan hasil SKD ini tidak hanya berlaku bagi peserta non-passing grade, tetapi juga berlaku bagi peserta yang berhasil memenuhi nilai ambang batas.
Agus mencontohkan, bila dalam formasi dibutuhkan 4 orang dan yang lolos passing grade hanya 1 peserta, maka 1 peserta tersebut diipastikan ikut SKB. Kemudian kekurangan 3 formasi akan diambilkan dari perangkingan dikalikan tiga. Artinya ada 9 peserta lagi yang akan melanjuktan mengikuti SKB.
”Kami tidak tahu pasti, karena data siapa saja yang lolos kita juga belum tahu. Namun secara aturan main, terdapat beberapa variabel untuk meloloskan peserta ke tahap SKB. Kita tunggu saja hasil verifikasi dan validasi dari panselnas,” terangnya.
Agus juga mengatakan, semua proses seleksi CPNS ini kewenangan panselnas, termasuk kapan hasil pemeringkatan SKD akan diumumkan dan melalui media apa. ”Kita hanya bisa menunggu, apakah pengumuman resminya melalui website-nya pemda atau melalui akun masing-masing,” pungkasnya.
Sekedar informasi, dalam seleksi CPNS 2018, Kota Mojokerto mendapat kuota 248 formasi. Dari ribuan pelamar yang mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) hanya 174 yang dinyatakan memenuhi passing grade. Hingga akhirnya muncul kebijakan baru terkait perangkingan yang akan menentukan peserta mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Setelah itu, masih ada satu tahapan seleksi yang ketiga.(sma/udi)
Baca juga :