Sebanyak 9 perusahaan galian C di Kabupaten Mojokerto dinilai malas membayar pajak pertambangan mineral dan batubara (minerba) hingga memiliki tunggakan mencapai Rp 6,7 Miliar.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, seharusnya para perusahaan galian C ini membayar pajak bulanan, namun justru mereka tidak membayar dan menunggak beberapa bulan, bahkan ada yang sampai tahunan.
Rollana Mumpuni, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan, kewajiban bayar pajak bagi galian C ini dihitung berdasarkan jumlah rit hasil tambang yang dikeluarkan dari galian C.
“Seharusnya dibayar bulanan, tapi Berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) yang kami terima dari Bappenda Kabupaten Mojokerto, ada 9 perusahaan tambang yang tunggakannya total Rp 6,7 miliar,” katanya.
Rollana juga mengatakan, dari 9 perusahaan yang ditagih kejaksaan, baru 2 perusahaan tambang yang telah melunasi tunggakan pajak minerba. Nilainya mencapai Rp 1 miliar. Sedangkan 7 perusahaan lainnya sedang mengangsur. “Angsurannya hingga kini terkumpul Rp 612 juta. Namun mereka sudah menandatangani surat kesanggupan deadline akhir tahun ini harus lunas,” tegasnya.
Masih kata Rollana, kalau sampai batas waktu yang ditentukan para perusahaan galian C ini tidak melaksanakan kesanggupannya, maka, tim Kejari Mojokerto bakal mensomasi perusahaan nakal tersebut.(sma/udi)
Baca juga :