Pasangan suami istri yang tertipu haji plus sebesar 262 juta ini, sempat ditahan imigrasi India bersama 10 orang lainnya, akhirnya dideportasi ke Malaysia dan untung saja bisa pulang ke Indonesia. Akhirnya mereka melaporkan Travel atau KBIH ke Polisi.
Maqbul bersama istrinya, warga Mojokerto yang ditipu oknum KBIH atau Travel PT Arminareka Perdana, dia diberangkatkan pada 27 Agustus lalu ke tanah suci bersama 12 orang dengan visa ziarah. “Saya baru tahu kalau visa ziarah ketika dalam penerbangan menuju bandara Malaysia, kita tanyakan ke pihak Travel katanya tidak apa-apa.” Terangnya.
Rombongan 12 orang ini diterbangkan dari Bandara Malaysia ke Riyadh Arab Saudi dengan transit di bandara Bombay India. “Saat di Bombay aa pemeriksaan dan tidak boleh ke Arab Saudi karena ada larangan saat musim haji, dan kami ditahan selama satu hari setelah itu dideportasi ke Malaysia.” Tambahnya.
Merasa dirugikan secara materi dan mental, Magbul melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Mojokerto.
AKP Agus Purnomo, Kasubag Humas Polres Mojokerto kota mengatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan, polisi juga sudah mengantongi beberapa barang bukti. “Kita sudah pegang barang bukti berupa 4 lembar bukti transfer, 10 lembar bukti kwitansi dan buku visa milik korban.” Kata AKP Agus Purnomo.(sma)
Baca juga :