Masih Muda Jadi Pengedar Sabu – Sabu, Akhirnya Diringkus Polresta Mojokerto

Dua Pengedar Diringkus di Lokasi Berbeda

Polres Mojokerto Kota kembali meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu. Dua tersangka diringkus dilokasi yang berbeda. Satu orang diringkus di rumah kos di Gunung Gedangan, satunya lagi ditangkap dipinggir jalan Pulorejo.

Informasi yang dihimpymun suaramojokerto.com, kedua tersangka diketahui bernama Ilham Firmansyah (18) asla Dusun Dukuh, Desa Brangkal, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto dan Mulyono (48) asal Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Soesanto mengatakan, keduanya ditangkap ketika akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. “Tersangka Ilham di amankan di Jalan Raya Desa Pulorejo saat akan transaksi narkoba, kalau Mulyono diamankan saat di kamar kos di Lingkungan Kedungturi, Kelurahan Gunung Gedangan,” ungkapnya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua paket sabu kemasan plastik klip, dua hp, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai sebesar 700 ribu serta satu unit sepeda motor.

“Saat ini, keduanya masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, karena kami menduga masih ada orang yakni bandar besar di balik kedua pengedar ini,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :