DPRD Mojokerto Setujui Perda Pemberdayaan Pasar Rakyat dan Tenaga Kerja

Langsung Dipakai Pijakan Pelaksanaan Pasar Rakyat dan Tenaga Kerja

Pemkab Mojokerto bakal memiliki peraturan daerah (perda) tentang Pemberdayaan Pasar Rakyat dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kedua Raperda itu sudah disetujui DPRD Kabupaten Mojokerto dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ismail Pribadi didampingi dua Wakilnya, Subandi, dan Sopii pada Selasa (08/01).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sebelum memberi persetujuan, dua Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat itu telah dikaji Tim Pansus IV. Hasilnya, semua fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto setuju.

Sakdiyah SH dari PPP, yang membacakan laporan Pansus IV dan PA fraksi DPRD menyampaikan, sejumlah fraksi yang memberi catatan saran yakni fraksi PKB, PPP, PAN, Nasdem dan Gerindra.

Sementara Ismail Pribadi, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, dua raperda yang telah disetujui segera dijadikan peraturan daerah tahun 2019. “Setelah disetujui DPRD, dua raperda ini akan menjadi pijakan dalam pelaksanaan terkait pasar rakyat maupun penyelenggaraan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Setelah penyampaian laporan Pansus IV dan PA fraksi DPRD agenda rapat paripurna penandatanganan keputusan bersama pimpinan DPRD dengan Bupati tentang penetapan dua Raperda. Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Ismail Pribadi dan Wakil Bupati Pungkasiadi mewakili Bupati.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dihadiri sejumlah OPD terkait dan Asisten juga Kapolres Mojokerto AKBP, Setya Koes Heriyanto, Pabung Kodim 0815 Mojokerto, Mayor Arm. Imam Duhri, mewakili Dandim dan Kompol Edy Cahyono mewakili Kapolres Mojokerto Kota.(sma/ADV)

Baca juga :