CJH di Mojokerto Wajib Tes Kesehatan Sebelum Pelunasan BPIH

Tidak Periksa Kesehatan dianggap menunda Berangkat

Semua calon jamaah haji (CJH) diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tahap pertama sebelum melunasi BPIH. Kebijakan ini sebenarnya sudah dimulai tahun lalu namun masih ada beberapa kendala.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemeriksaan kesehatan ini menjadi syarat penentu pelunasan biaya ibadah haji (BPIH). Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum dilunasi, makan CJH akan dicoret dari daftar keberangkatan.

Mukti Ali, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto mengatakan, pemeriksaan kesehatan ini sifatnya wajib, karena datanya akan langsung dientry oleh pihak puskesmas dan sudah nge-link dengan sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat).

Mukti Ali juga mengatakan, CJH yang sudah menjalani pemeriksaan kesehatan secara otomatis bisa melakukan pelunasan BPIH. “Kalau sampai jadwal pelunasan ada CJH yang belum periksa kesehatan akan dianggap menunda keberangkatan,” ungkapnya.

Sementara CJH yang menunda berangkat, posisinya tidak bisa diganti oleh keluarga. Kesempatan itu baru akan didapat pada musim haji selanjutnya dengan syarat jamaah harus mencatat status isthithaah (mampu) di Siskohat.(sma/udi)

Baca juga :