Polsek Ngoro, Mojokerto mengamankan sedikitnya 4 paket sabu kemasan plastik dengan berat 17,01 gram, dari seorang pengedar narkoba antar wilayah.
Informasi yaang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku bernama Suhartono (42) asal Dusun Pakel, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dia diringkus polisi saat akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Ngoro atau tepatnya di jalan raya Watesnegoro kemarin sore sekitar pukul 15.30 WIB (30/01/2019).
Kompol Gatot Wiyono – Kapolsek Ngoro mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan pengintaian. “Pelaku kita amankan setelah melakukan pengintaian di jalur perbatasan Pasuruan dan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Setelah mendapati pelaku, langsung kita lakukan penyergapan di sebuah gang Desa,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga mengatakan, penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian ternyata mendapat hasil. “Petugas mendapati barang bukti sedikitnya 4 paket sabu, jika di jumlah beratnya 17,01 gram ” imbuhnya.
Selain itu polisi juga mendapatkan barang bukti lain, seperti HP yang di gunakan transaksi, plastik klip kosong, alat hisab sabu, uang tunai Rp 450 ribu, serta motor pelaku juga turut diamanakan.
Menurut Kapolsek, pelaku merupakan pengedar sabu antar wilayah yang selama ini menjadi penyuplai sabu dari Pasuruan ke Mojokerto, “Salah satunya di Kecamatan Ngoro,” terangnya.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Ngoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.”Berbekal dari pengakuan pelaku ini, polisi akan terus melakukan pengembangan. Untuk pasal, akan kita kenakan Undang-undang Narkotika pasal 112 dan 114 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. (adm/ats)
Baca juga :