Pemkot Mojokerto mulai menyusun tata ruang dan zonasi di wilayahnya, Diawali siding paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto. Paripurna juga dihadiri Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, agenda paripurna ini adalah penyampaian laporan gabungan Komisi DPRD, pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto Tahun 2018-2038, Penandatanganan Keputusan bersama DPRD dan Berita Acara persetujuan bersama dan penyampaian pendapat akhir Walikota.
Ika Puspitasari, Walikota Mojokertomengatakan, jika raperda yang akan disusun oleh DPRD Kota Mojokerto bersama Walikota Mojokerto sesuai dengan peraturan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga raperda harus disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
“Penyampaian raperda kepada Gubernur bertujuan agar raperda tersebut sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Setelah dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur maka raperda akan disesuaikan dengan hasil evaluasi,” ungkapnya, Senin (7/1/2019).
Kemudian, tegas Ning Ita (panggilan akrab, red), hasilnya akan disampaikan kepada DPRD Kota Mojokerto untuk memperoleh persetujuan pimpinan DPRD. Karena persetujuan pimpinan DPRD merupakan kelengkapan nomor register kerja dari Gubernur Jawa Timur.
“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk raperda dapat kita laksanakan dengan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Mojokerto untuk mewujudkan visi misi Kota Mojokerto serta memberikan manfaat kepada masyarakat secara menyeluruh,” tegasnya(sma/ADV)
Baca juga :