Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Mojokerto dipastikan bakal mengacu pada jarak rumah ke sekolah yang diukur berdasarkan titik koordinat, tanpa mempertimbangkan nilai maupu siswa dari luar kota maupun dalam kota.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, acuan PPDB dengan sistem zonasi domisili ini berlaku secara nasional dan diatur dalam permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB yang berzonasi. Sehingga, sekolah di perbatasan pun tak dibatasi kuota luar kota.
Amin Wachid, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto mengatakan, aturan PPDB ini memang bertujuan untuk pemerataan pendidikan. Dan semua siswa diharapkan sekolah di dekat rumah masing-masing. “Jadi, sekarang tidak ada istilah sekolah favorit. Sekolah yang bagus adalah sekolah yang paling dekat dari rumah,” ungkapnya.
Amin juga mengatakan, dalam PPDB nanti hanya akan mempertimbangkan asas domisili murni dan tidak memakai zonasi asal sekolah maupun nilai ujian Nasional, juga tidak ada batasan siswa dalam kota maupun luar kota.
“Asal sekolah tidak berlaku lagi, nilai NUN juga tidak menjadi pertimbangan PPDB. Keculai kalau siswa berprestasi, masih diberi kesempatan 5 persen sekolah menerima siswa dari jalur prestasi,” tambahnya.
Masih kata Amin, kalau nanti perwali PPDB sudah selesai dan tahapannya akan dimulai, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami PPDB dengan sistem baru ini.
“Kita menghimbau agar anak-anak segera mengurus KIA (Kartu Identitas Anak) di Dispendukcapi. Kita juga meminta menghapus anggapan ada sekolah favorit, karena sekolah terbaik adalah yang paling dekat,” tegasnya.
Sementara agenda PPDB tahun 2019 rencananya akan dilaksanakan dalam bulan Mei. Jumlah Pagu siswa yang akan diterima sudah ditetapkan dan sekolah dilarang menambah pagu maupun rombongan belajar.
“Paginya setiap rombel sudah ditentukan. Kalau SD sebanyak 28 siswa per rombel, kalau siswa SMP sebanyak 32 siswa. Dan yang lebih penting lagi, sekolah dilarang menambah jumlah rombel atau kelas,” pungkasnya.(sma/udi)
Baca juga :