Polisi berhasil mempergoki seorang pemuda karena melakukan aksi pencurian di kamar kos yang berada di jalan Empunala, Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Pelaku bernama Ahmad Irfani (21) pria asal Lingkungan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
“Pelaku kita amankan setelah mencoba mengulangi lagi aksi pencurian di tempat kos yang sama, ” ungkap Ipda Katmanto – Kasubbag Humas Polres Mojokerto.
Kata Katmanto, aksi yang dilakukan pelaku berhasil di gagalkan oleh polisi, setelah mencoba melakukan aksi di lokasi yang sama. ” Setelah petugas mendapati laporan dari korban, bahwasanya kamar kosnya di acak-acak oleh maling, petugas Reskrim dari Polsek Magersari langsung melakukan pemeriksaan. Saat akan melakukan pemeriksaan, tidak taunya pelaku masih berada di dalam kamar kos dan akhirnya berhasil di amankan, ” terangnya.
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya pada Selasa (12/02/2019) sekitar pukul 14:00 WIB, saat kamar kos sedang di tinggal oleh penghuninya. Pemuda itu berhasil membawa kabur satu buah TV Lcd berukuran 14 inch.
” Setelah berhasil membawa kabur barang curian melalui jendela, pelaku mencoba lagi aksi yang sama, namun kepergok petugas, ” tuturnya.
Setelah berhasil diringkus, polisi langsung membawa pelaku menuju lokasi barang hasil curian yakni di wilayah Balong Cangkring ( BC). Selanjutnya, barang bukti berupa TV Lcd berukuran 14 inch itu berhasil di amankan petugas.
” Untuk menghindari amukan warga yang geram, petugas langsung membawa pelaku ke Polsek Magersari untuk di lakukan pemeriksaan lebih mendalam ” tegasnya.
Kata Katmanto, pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 3 tahun penjara. (adm/ats)
Baca juga :