Polemik galian sirtu di lingkungan Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto yang diprotes warga akhirnya masuk babak baru. Satrekrim Polres Mojokerto akhirnya menetapkan Seno, warga Sidoarjo sebagai tersangka dalam kasus galian C (sirtu) tersebut.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Seno diduga telah melakukan pertambangan di bantaran Sungai Galuh tanpa dilengkapi izin alias dilakukan secara ilegal.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery mengatakan, munculnya tersangka ini sebagai jawaban kepada masyarakat, bahwa polisi serius menangani laporan warga terkait aktivitas galian yang sebelumnya terus menimbulkan polemik.
Fery juga mengatakan, penetapan Seno sebagai tersangka berpotensi memunculkan tersangka baru dalam kasus ilegal mining yang saat ini masih dalam pendalaman.
Kata Fery, sudah ada 13 saksi yang diperiksa, termasuk Lukman yang memiliki lahan tersebut. ’’Ada nama Lukman yang saling terkait dengan Seno. Lukman ini pemilik lahan, tapi, sementara yang paling kuat adalah Seno. Sebab dia yang berbuat,’’ ungkapnya.
Atas perbuatannya, Seno dijerat pasal 158 UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.(sma/udi)
Baca juga :