Jumlah warga Kabupaten Mojokerto yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) kini mencapai sekitar 30 ribuan. Saat ini stok keping KIA menipis sehingga Dispendukcapil memberlakukan skala prioritas bagi anak yang akan masuk ke jenjang sekolah lebih tinggi.
Bambang Eko Wahyudi, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto mengatakan, masyarakat yang ingin mengurus KIA, untuk sementara masih dibatasi hanya bagi anak usia 5 tahun ke atas dan diprioritaskan bagi anak yang akan masuk sekolah. “Karena memang blanko menipis dan menunggu proses pengadaan, maka yang mengurus KIA kita utamakan dulu bagi anak usi sekolah, seperti anak TK B mau ke SD, SD kelas 6 mau ke SMP atau SMP mau ke SMA”, terangnya.
Bambang menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus KIA bisa langsung ke Dispendukcapil tanpa biaya alias gratis. Sedangkan syaratnya :
- Membawa foto copy Akte anak, KK, KTP orang tua
- Surat keterangan dari sekolah
- Foto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar. (Bagi anak yang tahun kelahirannya ganjil maka background fotonya berwarna merah. Sedangkan anak yang tahun kelahirnnya genap, maka background fotonya berwarna biru).
Bambang juga mengatakan, stok blanko KIA sekarang tinggal sekitar 6000 keping. Diperkirakan dua bulan lagi proses pengadaan tambahan 15 ribu keping akan selesai. “Untuk sementara memang kita khususkan dulu pencetakan KIA bagi anak yang masuk sekolah atau 5 tahun ke atas. bagi yang bayi usia 0 sampai kurang dari 5 tahun, mohon menunggu dulu adanya blanko,”jelasnya.
Sekedar informasi, ada dua jenis KIA yakni bagi anak berusia antara 5 tahun sampai 17 tahun kurang satu hari, maka wajib dilengkapi foto. Sedangkan bayi dan anak berusia antara 0 sampai sebelum 5 tahun tanpa disertai foto. Tidak hanya sebagai kartu identitas anak saja, penerapan KIA beragam juga sebagai syarat-syarat administrasi lainnya seperti pembuatan tabungan, syarat masuk sekolah dan lain-lain. (sma/ADV)
Baca juga :