Kemenhub Umumkan Tarif Ojek Online Antar Rp 7 ribu – 10 ribu untuk 4 Km Pertama

Tarif Awal Dinaikkan, Segera Diberlakukan

Tarif ojek online (ojol) segera diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin (25/03/2019). Dalam skema tarif ini, Kemenhub akan memberlakukan tarif awal pada 4 kilometer pertama antara Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, jarak untuk tarif awal yang semula direncanakan dengan jarak 5 km menjadi 4 km, dengan tarif kisaran Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

“Flag off kemarin itu antara. Jadi tidak kita tentukan misalnya 4 km, kalau sekarang katakan Rp 5.000. Nanti di dalam aturan yang kita buat itu Rp 7.000-Rp 10.000, mungkin ya, tapi besok pastinya,” katanya

Sedangkan, untuk tarif per kilometernya, Budi masih belum berkenan untuk menyebutkan, termasuk kisaran besarannya. “Kepastiannya besok aja deh,” ujarnya.

Budi juga menjelaskan bahwa dalam menyusun regulasi ini, pemerintah menimbang usulan pengemudi, aplikator, serta kepentingan konsumen. “Saya melihat kepentingan, karena jarak pendek semakin banyak, kalau dikenakan harga segitu (Rp 5.000) terlalu rendah, kasian pengemudi cuma dapat berapa. Kita sesuaikan harapan pengemudi dan juga aplikator,” terangnya

Sementara meskipun tarif ojek online diumumkan Senin (25/03), namun tidak secata otomatis akan diberlakukan langsung. Karena diperlukan sosialisasi dan penyesuaian sistem di masing-masing aplikator.(int/sma)

Baca juga :