Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto terus berupaya dalam melayani administrasi kependudukan (adminduk). Salah satunya melakukan jemput bola atau mendatangi sejumlah sekolah SMA/SMK/MA, untuk melakukan perekaman E-KTP.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 27 sekolah yang tersebar di 18 Kecamatan, kembali menjadi bidikan perekaman E-KTP mulai 19 Maret hingga 9 April 2019 mendatang.
Sasaran utama perekaman bukan lagi pelajar yang usianya diatas 17 tahun atau wajib E-KTP. Namun mendekati 17 di tahun 2019 ini, khususnya pelajar kelas X yang sebagian masih berumur 16 tahun.
Bambang Eko Wahyudi, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto mengatakan, meski umurnya belum mencukupi, tapi mereka tetap diperbolehkan perekaman. Hal itu untuk antisipasi keterlambatan pengurusan administrasi. Sedangkan untuk penerbitan E-KTP, baru bisa dilakukan saat mereka sudah berusia tepat 17 tahun.
“ Jadi hanya merekam saja. Kalau E-KTP-nya ya baru bisa diberikan jika mereka tepat 17 tahun nanti. Petugas nanti yang akan mengantarkan langsung ke sekolah,” terangnya.
Menurut Bambang, langkah itu dilakukan karena selama ini banyak kesalahan data Adminduk karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengurus proses administrasinya.
Sehingga banyak warga yang mengaku tidak memperoleh haknya sebagai warga negara dalam menikmati sejumlah pelayanan dan fasilitas publik, seperti perbankan, keamanan, pendidikan, kesehatan dan lainnya. (adm/ats)
Baca juga :