Pemuda asal Mojokerto diringkus oleh petugas Polsek Ploso, Jombang karena membawa narkoba jenis pil double L siap edar.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemuda itu bernama Abdul Fatah (27) asal Dusun Klampisan, Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Dia diringkus polisi di sebuah warung sate yang berada di jalan raya Ploso – Kudu, atau tepatnya di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Jombang pada Rabu kemarin (10/4/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Dari penangkapan tersangka, kita mengamankan sebanyak 10 butir pil doubel L yang terbungkus grenjeng rokok dan dimasukkan ke dalam kantong plastik klip,” kata Kompol Sutikno, Kapolsek Ploso.
Selain itu barang bukti yang diamankan antara lain, HP, dan sepeda motor jenis Yamaha warna merah tahun 2013 bernopol S 4588 NT.
Kapolsek juga mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil koplo. Beberapa saat melakukan penyanggongan, polisi mendapat informasi jika tersangka berada di lokasi. Sehingga petugas langsung menuju TKP, kemudian menggrebek dan menggeledah pelaku.
“Saat itu, tersangka sedang menunggu salah satu konsumen yang menjadi langganannya. Karena sebelumnya dia sudah janjian di TKP. Hal ini, setelah kita menemukan bukti percakapan di handphone milik tersangka,” terang Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polsek Ploso untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kita masih melakukan pendalaman, guna membongkar jaringan yang berkaitan dengannya. Kami menduga, tersangka ini merupakan jaringan pengedar antar kota. Tersangka, bakal dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (adm/ats)
Baca juga :